Penjelasan Kemenag soal Nasib Jemaah PT First Travel

Kebijakan ini sudah final. Karena bila tidak dilakukan, akan menimbulkan dampak yang lebih buruk lagi.

oleh Muhammad Ali diperbarui 04 Agu 2017, 19:37 WIB
Diterbitkan 04 Agu 2017, 19:37 WIB
Calon Jemaah Umrah Serbu Kantor First Travel
Sejumlah calon jemaah Umrah menunggu pengembalian dana atau refund di Kantor First Travel di GKM Green Tower, Jakarta, Kamis (27/7). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) telah mencabut izin PT Firts Anugerah Karya Wisata atau First Travel sebagai penyelenggara umrah dan haji. Pencabutan itu tertera dalam surat bernomor B-3005/Dj/Dt.II.I/4/Hj.09/08/2017 tertanggal 3 Agustus 2017.

"Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 589 Tahun 2017 tanggal 1 Agustus 2017 tentang penjatuhan sanksi administrasi Pencabutan Izin Penyelenggaraan PT Firts Anugerah Karya Wisata sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah," demikian isi surat tersebut.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Muhajirin Yanis mengungkapkan, pencabutan izin dilakukan lantaran tidak adanya itikad baik dari perusahaan tersebut. Sejumlah pertemuan mediasi antara jemaah dengan PT First Travel telah digelar.

"Tapi pihak PT First Travel tidak datang. Tak ada itikad baik. Data yang kita minta enggak pernah dikasih," ujar Muhajirin saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Jumat (4/8/2017).

Kebijakan tersebut, kata dia, sudah final. Karena bila tidak dilakukan, akan menimbulkan dampak yang lebih buruk lagi.

"Dan ini pada akhirnya final, mencabut. Kalau tidak (dicabut), akan memberi dampak yang lebih banyak lagi," kata Muhajirin.

Terkait dengan nasib jemaah yang sudah terlanjur menyelesaikan biaya ibadah, Muhajirin menegaskan hal itu diserahkan kepada para jemaah. Saat mendaftar di perusahaan, para jemaah itu telah membuat perjanjian dengan meneken akad tertentu.

"Biro perjalanan saat melakukan operasi transaksi dengan jemaah, ada akad. Ketika perjanjian itu diabaikan, terjadi wanprestasi. Di situ ada unsur perdata dan pidana," jelas dia.

Muhajirin menambahkan, bahwa pencabutan izin tersebut tidak serta merta membuat tugas PT First Travel itu gugur terhadap jemaah. Mereka tetap dituntut untuk menunaikan kewajibannya.

"Pencabutan izin tidak menggugurkan yang bersangkutan kepada jemaah. Baik itu dari aspek mengembalikan dana jemaah atau memberangkatkan jemaah dengan biro perjalanan lain," ujar dia.

Selain itu, jemaah juga bisa menggunakan haknya untuk menyelesaikan kasus PT First Travel tersebut. Mereka bisa melaporkan kepada aparat penegak hukum bila hal itu dianggap melanggar peraturan yang ada.

"Ada ruang bagi masyarakat yang menganggap ini penipuan, bisa melaporkan dari sisi pidana maupun perdata. Beberapa jemaah sudah ada yang melaporkannya ke Bareskrim Polri," ujar dia.

Saksikan video menarik di bawah ini:

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya