Green Pramuka: Kriminalisasi terhadap Acho Tidak Benar

Pengembang Green Pramuka menegaskan apa yang dilakukannya sudah sesuai kaidah hukum

oleh Septian Deny diperbarui 07 Agu 2017, 18:51 WIB
Diterbitkan 07 Agu 2017, 18:51 WIB
Muhadkly Acho
Sumber: Instagram/ Muhadkly Acho

Liputan6.com, Jakarta Pihak pengembang Apartemen Green Pramuka membantah melakukan penipuan dan kriminalisasi komika ‎Muhadkly MT alias Acho atas curhatannya di laman website.

Hal tersebut diungkapkan oleh pihak pengembang Apartemen Green Pramuka melalui kuasa hukumnya, Muhammad Rizal Siregar.

Rizal menjelaskan, hingga saat ini jumlah pemilik atau penghuni Apartemen Green Pramuka telah mencapai 4.000 pemilik. Selama proses transaksi jual-beli unit, pengembang tidak pernah sekali pun melakukan penipuan kepada calon pemilik dan penghuni.

"Kriminalisasi terhadap Acho adalah tidak benar. Adapun hak dan kewajiban antara pengembang dan calon pembeli tertuang dalam Perjanjian Pengikatan Jual-Beli yang telah disepakati dan telah ditandatangani para pihak," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (7/8/2017).

Selain itu menurut Rizal, langkah pengembang yang melaporkan Acho ke kepolisian telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Jika kita mengacu landasan konstitusi bahwa Semua orang sama di hadapan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Apakah salah pengembang melakukan pelaporan kepada pemilik atau penghuni apabila telah terjadi tindak pidana yang merugikan pengembang Apartemen Green Pramuka?" lanjut dia.

Rizal berharap, semua pihak menyerahkan permasalahan ini kepada pihak kepolisian dan menunggu jalannya proses hukum. Ke depannya, pihak Green Pramuka juga berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada para penghuni apartemen tersebut.

"Kami yakin pihak aparat penegak hukum telah memproses laporan kami secara profesional dan akuntabel. Mari kita tunggu proses hukum ini berlangsung, kami sepenuhnya menyerahkan penyelesaian persoalan hukum ini sesuai dengan peraturan dan prosedur hukum yang berlaku. Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik untuk pemilik atau penghuni Green Pramuka," tandas dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya