Pemprov DKI Tak Bisa Campuri Konflik Acho dan Green Pramuka

Dinas Perumahan hanya bisa menjadi mediator jika ada penghuni melapor atau merasa dirugikan dengan aturan yang dibuat pengelola apartemen.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 07 Agu 2017, 17:06 WIB
Diterbitkan 07 Agu 2017, 17:06 WIB
Green Pramuka City.
Green Pramuka City.

Liputan6.com, Jakarta Dinas Perumahan Rakyat DKI Jakarta menyatakan, pihaknya tidak bisa mencampuri perseteruan antara komika Acho dengan pihak Apartemen Green Pramuka.

Kepala Bidang Pembinaan, Penertiban, dan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan, Meli Budiastuti mengatakan, selama ada aturan yang dibuat oleh pihak pengelola apartemen dan penghuni yang tercantum dalam AD/ART, maka Pemprov DKI tidak bisa menindak laporan kesewenangan pengelola apartemen.

"Jadi kalau mereka melakukan kesewenang-wenangan terhadap warga penghuni, bila itu sudah diatur di AD/ART, kami tidak punya kewenangan untuk itu," ujar  Meli saat dihubungi di Jakarta, Senin (7/8/2017).

Pemprov DKI, kata Meli, berwenang untuk menerbitkan akta pengesahan atas P3SRS (Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun)sebagai badan hukum. P3SRS menjadi perkumpulan perwakilan para pemilik apartemen yang diutus warga untuk mengelola benda, bagian, dan tanah bersama.

"Ada AD/ART serta tata tertib penghunian yang diatur antara pendiri P3SRS dan anggotanya. Selama pelaksanaan pengelolaan mengacu pada AD/ART,  Pemda tidak bisa masuk terlalu jauh untuk melakukan penindakan atau apa pun," ungkap Meli.

Dinas Perumahan hanya bisa menjadi mediator apabila ada penghuni melapor atau merasa dirugikan dengan aturan yang dibuat pengelola.

"Posisi kami hanya sebagai mediator. Kita dengar dan panggil kedua belah pihak," kata Meli.

Bila dalam mediasi ditemukan ada pelanggaran, maka pihaknya akan memberi surat teguran. "Banyak juga yang kami kasih surat teguran," kata Meli.

Kasus yang menimpa aktor sekaligus stand up comedian ini berawal dari tulisannya mengenai Apartemen Green Pramuka City, Jakarta Pusat, pada 2015 lalu. Acho yang merupakan penghuni apartemen tersebut sejak 2014 kecewa lantaran ada ketidakkonsistenan pengelola terkait fasilitas ruang terbuka hijau.

Namun, tulisan itu justru berujung pada proses hukum. Acho dilaporkan Danang Surya Winata selaku kuasa hukum PT Duta Paramindo Sejahtera yang mengelola apartemen tersebut ke polisi. Dia dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik sebagaimana Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan fitnah Pasal 310, 311 KUHP.

Saksikan video menarik di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya