Intip Cara Pemerintah Agar Tukang Bakso Bisa Punya Rumah Sendiri

Skema pembiayaan mikro perumahan menjembatani pemenuhan kebutuhan pekerja informal melalui bantuan akses pembiayaan ke perbankan.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 26 Agu 2017, 11:30 WIB
Diterbitkan 26 Agu 2017, 11:30 WIB
Rumah Murah
Rumah Murah

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah meluncurkan pembiayaan mikro perumahan (PMP) untuk rumah swadaya bagi pekerja informal. Pekerja informal sendiri merupakan pekerja dengan penghasilan tidak tetap seperti penjual bakso, satai, tukang cukur, dan lainnya.

Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Lana Winayanti mengatakan, skema pembiayaan mikro perumahan menjembatani pemenuhan kebutuhan pekerja informal melalui bantuan akses pembiayaan ke perbankan untuk membangun rumah inti tumbuh (RIT) maupun rehabilitasi rumah.

Sebelumnya telah ditandatangani nota kesepahaman antara Kementerian PUPR dengan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), PT Bank Kesejahteraan Ekonomi (BKE), PT Pegadaian, dan Yayasan Habitat Kemanusiaan Indonesia (YHKI) di Semarang, Rabu 23 Agustus lalu.

"Dari berbagai kajian ekonomi, skema ini merupakan skema yang cocok bagi pekerja informal. Dengan besaran plafon maksimal Rp 50 juta dan jangka waktu angsuran maksimal 5 tahun, sesuai dengan karakteristik pekerja informal, hal ini akan mengurangi resiko kredit macet," kata Lana dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (26/8/2017).

Skema pembiayaan mikro perumahan ini bersifat bertahap dan berulang. Dana yang diperoleh dari kredit mikro tersebut bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan atau rehabilitasi rumah secara bertahap. Kredit yang diberikan maksimal Rp 50 juta dengan jangka waktu angsuran maksimal 5 tahun di mana setelah lunas, debitur dapat mengajukan pinjaman kembali dengan besaran dan jangka waktu yang sama.

"Pemanfaatannya fleksibel, misalnya pinjaman pertama untuk kegiatan pembelian kavling tanah, bangun pagar, bangun pondasi, atau bangun konstruksi bangunan. Kemudian jika pinjaman sudah lunas, bisa mengajukan pinjaman baru untuk mengembangkan rumah, misalnya menambah kamar, toilet, atau perbaikan rumah lainnya,” ujar Lana.

Dia mengatakan, Kementerian PUPR dalam hal ini bekerjasama dengan Habitat for Humanity yang akan membantu masyarakat untuk melakukan perencanaan dalam membangun rumah yang diperoleh melalui skema PMP tersebut.

"Kami mendampingi mulai dari perencanaan rumah, lalu perhitungan biaya pembangunan/rehabilitasi, jenis bahan bangunan dan kebutuhan lainnya. Saat ini sudah ada Yayasan Habitat for Humanity yang sudah siap bekerjasama untuk memberikan pendampingan ini," ungkap Lana.

Tonton Video Menarik Berikut Ini:

Mekanisme pengajuan

Untuk mekanisme pengajuan, Lana menyatakan, para pekerja informal yang tergabung dalam komunitas dapat langsung mengajukan kepada pihak bank yang sudah bekerjasama menjalankan program PMP.

Sebagai pilot project, tahun ini PMP akan diberikan kepada komunitas masyarakat berpenghasilan tidak tetap seperti tukang bakso dan tukang cukur di 16 provinsi.

Direktur Bina Sistem Pembiayaan Perumahan Ditjen Pembiayaan Perumahan Rifaid M Nur menargetkan, skema PMP akan efektif berjalan mulai awal Oktober 2017.

"Melalui BRI, pada tahun 2017 PMP bisa disalurkan untuk 3.000 unit rumah, dan melalui BKE sebanyak 500 unit,” tandas dia.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya