Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengungkapkan, ada pemangkasan anggaran Kementerian PU sebesar 80% atau sekitar Rp 81 triliun dari pagu anggaran awal yang sebesar Rp 110 triliun. Akibat pemangkasan anggaran tersebut, pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) pun tersendat.
Dody Hanggodo menjelaskan, sampai saat ini Kementerian PU masih belum merealisasikan atau membelanjakan anggaran pembangunan IKN.
Advertisement
Baca Juga
“Realisasi anggaran IKN kayaknya belum ada semua. Kan tadi saya bilang, anggaran kita diblokir semua, (jadi belum bisa) tanya progres,” kata Menteri Dody dikutip dari Antara, Jumat (7/2/2025).
Advertisement
Sementara itu, Dody mengatakan progres pembangunan fisik Ibu Kota Nusantara (IKN) telah mencapai 87,9 persen per akhir Desember 2024.
Sebelumnya pada Raker bersama Komisi V DPR RI, Menteri PU mengatakan anggaran dukungan infrastruktur dasar IKN per 31 Desember 2024 sendiri memiliki total sebesar Rp40,29 triliun.
Anggaran tersebut pun terbagi untuk beberapa sektor infrastruktur. Sektor Sumber Daya Air memiliki total anggaran senilai Rp1,45 triliun, sektor Bina Marga menyerap anggaran sebesar Rp18,32 triliun, sektor Cipta Karya menyerap anggaran sebesar Rp12,09 triliun, dan sektor hunian di IKN menyerap Rp8,43 triliun.
Saat ini, Dody mengatakan pihaknya akan fokus pada prioritas atau rencana dalam waktu dekat seperti persiapan mudik dan liburan Hari Raya Idul Fitri serta Hari Raya Nyepi.
“Kerjanya satu-satu. Pemotongan anggaran itu atas dasar inpres dan Kementerian Keuangan, dan sudah disepakati (anggarannya di) Komisi V,” ujar dia.
Pemindahan ASN ke IKN Ditunda, Menpan-RB: Karena Ada Kementerian Baru
Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) kembali menunda pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.
ASN awalnya dijadwalkan pindah ke IKN pada Januari 2025.
Saat ditanya soal penundaan pemindahan ASN ke IKN, Menteri PAN-RB Rini Widyantini menjelaskan ada beberapa kementerian yang baru terbentuk. Sehingga, kementerian harus melakukan konsolidasi internal sebelum memindahkan ASN ke IKN.
"Kementerian sedang konsolidasi internal karena ada kementerian yang baru," jelas Rini saat dikonfirmasi Liputan6.com, Jumat (31/1/2025).
Adapun penundaan ASN ke IKN ini tertuang dalam surat Kementerian PAN-RB nomor B/380/M.SM.01.00/2025 tanggal 24 Januari 2025.
Dalam surat itu dijelaskan, penataan organisasi dan tata kerja sebagian kementerian/lembaga kabinet Merah Putih masih dalam tahap konsolidasi internal pada masing-masing kementerian/lembaga.
Advertisement
Gedung Perkantoran
Kemudian, gedung perkantoran dan unit hunian untuk ASN di IKN masih dalam tahap penyesuaian hingga akhir 2024. Hal ini menyusul bertambahnya jumlah kementerian/lembaga.
Oleh karena itu, pemindahan ASN ke IKN yang dijadwalkan pada Januari 2025 harus ditunda. Kementerian PAN-RB belum dapat memastikan sampai kapan pemindahan ASN ke IKN akan ditunda.
"Bersama ini kami beritahukan bahwa rencana pemindahan ASN ke IKN sebagaimana surat Menteri PANRB tersebut di atas belum dapat dilaksanakan. Mengenai waktu final pemindahan ASN ke IKN akan diberitahukan kemudian," demikian bunyi surat Kementerian PAN-RB.