Pemerintah Beri Bantuan DP Rumah Sampai 30 Persen, Ini Syaratnya

Maka masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan status pekerja nonformal bisa menerima bantuan uang muka sampai 30 persen.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 25 Agu 2017, 07:45 WIB
Diterbitkan 25 Agu 2017, 07:45 WIB
Rumah murah
Rumah murah

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan merilis bantuan pembiayaan perumahan berbasis tabungan (BP2BT) pada tahun ini. Dengan bantuan ini, maka masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan status pekerja nonformal seperti tukang bakso bisa menerima bantuan uang muka sampai 30 persen.

Lantas, apa ketentuannya?

Direktur Perencanaan Pembiayaan Perumahan, Ditjen Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR, Eko D Heripoerwanto mengatakan, salah satu syaratnya ialah memiliki tabungan selama 6 bulan. Tabungan ini bakal menjadi tolak ukur kemampuan penerima bantuan dalam mengangsur kredit pemilikan rumah (KPR).

"Saya misalnya, saya bukan pekerja formal, saya pedagang bakso, pedagang sate dan seterusnya. Saya bisa memanfaatkan itu, skema itu. Asal saya punya tabungan. Tabungan diatur sekarang minimum 6 bulan. Untuk melihat dia punya uang ekstra nanti untuk cicilan," kata dia seperti ditulis Jumat (25/8/2017).

Dia menambahkan, tabungan ini juga untuk melihat harga rumah yang bisa dijangkau penerima bantuan.

"MBR tetap, kan non fixed income. Jadi pedagang bakso bukan slip gaji. Dengan menabung 6 bulan karena tabungan itu menjadi record kemampuan dia mencicil di tahun-tahun mendatang. Nantinya kelihatan kamu mampunyai dengan spesifikasi ini dengan harga sekian, kamu pasti mampu," terangnya.

Skema KPR untuk penerima (BP2BT) berbeda dengan KPR subsidi pada pekerja formal. Jika pekerja formal menerima bantuan uang muka sebesar Rp 4 juta dengan bunga rendah serta tetap (flat), penerima BP2BT akan memakai KPR komersial yang berlaku bunga pasar.

"Nah bantuan dari kami bentuknya uang muka, sementara KPR komersial. Uang muka di depan bukan sebesar tadi Rp 4 juta untuk KPR FLPP, tapi FLPP bunga rendah," ungkap dia.

Namun begitu, bantuan yang diberikan relatif besar. Pasalnya, pemerintah memberikan bantuan uang muka sampai 30 persen.

"Kalau ini nanti KPR bunga komersial tapi bantuan uang muka lebih besar Rp 4 juta, itu kira-kita komponennya sekitar 25-30 persen dari harga rumah bentuk bantuannya," tukas dia.

Tonton Video Menarik Berikut Ini:

Sejuta rumah

Sejak diluncurkan pada 2015 hingga saat ini, program sejuta rumah yang digulirkan pemerintah telah berhasil membangun hampir 2 juta rumah. Rumah tersebut diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, pada periode 2015-2016, telah terbangun sekitar 1,5 juta unit rumah melalui program tersebut. Sementara pada tahun ini hingga Agustus, tercatat telah ada 449 ribu unit rumah yang terbangun.

"Realisasi Sejuta Rumah, kalau 2015-2016 sekitar 1,5 juta. Tapi 2017 sampai Agustus ini ada 449 ribu rumah," ujar dia.

Sedangkan hingga akhir tahun, lanjut Basuki, pihaknya menargetkan akan terbangun 860 ribu unit rumah. Angka ini lebih besar dibandingkan tahun lalu yang sebesar 805.169 unit. "Mudah-mudahan nanti akhir tahun bisa lebih dari yang 2016. Sekitar 860 ribuan," kata dia.

Sebagai informasi, program sejuta rumah merupakan gerakan bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha dalam hal ini pengembang dan masyarakat untuk mewujudkan kebutuhan akan hunian, khususnya bagi MBR.

Jenis rumah yang dibangun dalam program ini antara lain rumah susun, rumah khusus, rumah swadaya, rumah umum dan rumah komersial. Kriteria MBR sendiri merupakan masyarakat berpenghasilan antara Rp 2,5 juta-Rp 4 juta.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya