Bandara Hanandjoeddin Kini Berstatus Internasional

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengkaji ulang bandara-bandara di Indonesia yang berstatus internasional.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 10 Sep 2017, 14:24 WIB
Diterbitkan 10 Sep 2017, 14:24 WIB
Bandar Udara Kelas I H.AS. Hanandjoeddin Tanjungpandan, Bangka Belitung.
Bandar Udara Kelas I H.AS. Hanandjoeddin Tanjungpandan, Bangka Belitung (Foto: Arthur Gideon/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Bandara HAS Hanandjoeddin di Tanjung Pandan resmi melayani penerbangan internasional, mulai Minggu ini (10/0/2017). Penerbangan internasional tersebut merupakan pesawat charter Sriwijaya Air dari Kuala Lumpur menuju Tanjung Pandan (Bangka Belitung).

Penerbangan pesawat Sri Wijaya ini berangkat dari Terminal 2 Bandara Internasional Kuala Lumpur, pukul 7.35 pagi waktu setempat. Kemudian sampai di Bandara Internasional HAS Hanandjoeddin-Tanjung Pandan pukul 9.50 WIB.

Selanjutnya, pesawat yang sama akan berangkat dari Bandara HAS Hanandjoedin esok hari, Senin 11 September 2017 pukul 7.30 WIB dan sampai ke T2 KLIA pukul 10.30 waktu setempat.

Pesawat Sriwijaya tersebut dipesan Dewan Perniagaan Malaysia Global (MGCC). Dewan tersebut akan membawa kurang lebih 200 investor yang tergabung dalam Malindo Business and Cultural Centre (MBCC)  untuk bertemu dengan Pemerintah Daerah Belitung Timur dan membicarakan investasi di daerah tersebut.

Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santoso pun memberi apresiasi positif dan berharap agar penerbangan sewa tersebut bisa menarik penerbangan reguler.

"Ini suatu hal yang positif dan menjadi bukti bahwa sektor penerbangan bisa menjadi salah satu motor penggerak masuknya investasi ke suatu daerah. Dan tentu saja hal ini akan bisa meningkatkan perekonomian daerah tersebut khususnya dan perekonomian nasional umumnya," ujar Agus Santoso, Minggu (10/9/2017).

Menurut Agus, dengan peningkatan status bandara yang potensial dari domestik ke internasional, harapannya bisa membuka banyak penerbangan langsung dari luar negeri ke Indonesia.

Sisi positif penerbangan langsung tersebut di antaranya, memudahkan investor luar negeri yang ingin masuk dan berinvestasi di Indonesia, dan memacu penerbangan reguler.

Semula Agus sempat mengancam akan mengembalikan status bandara tersebut ke penerbangan domestik. Itu karena sudah 9 bulan, bandara ini tidak satu pun memiliki penerbangan internasional regular.

Untuk menjaga tren positif tersebut, Agus mengingatkan kepada semua stakeholder penerbangan nasional. Selain soal info pariwisata dan bisnis di daerah Belitung, para pengelola bandara, maskapai penerbangan, pengelola navigasi penerbangan dan ground handling untuk terus menjaga dan meningkatkan kualitasnya.

"Sisi keselamatan, keamanan dan pelayanan penerbangan harus dijaga dan ditingkatkan sesuai dengan perkembangan zaman. Semua personil harus bekerja berdasarkan SOP dan aturan yang sudah ditetapkan baik secara nasional maupun internasional. Jangan justru menurun sehingga investor luar negeri enggan bepergian dan berinvestasi ke negara kita. Kalau sektor transportasi penerbangan kuat, akan bisa menjadi pendorong bagi berkembangnya perekonomian nasional," dia menandaskan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Kaji Ulang Bandara Berstatus Internasional

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengkaji ulang bandara-bandara di Indonesia yang berstatus internasional. Upaya ini dilakukan dalam rangka efisiensi.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, saat ini ada 28 bandara di Indonesia yang memiliki status internasional. Namun dalam kenyataannya, tidak semua bandara internasional tersebut memiliki penerbangan.

"Karena kita tidak ingin kejadian seperti Bandara Belitung terulang, status internasional dikeluarkan sejak 10 bulan lalu, tapi sampai sekarang tidak ada penerbangan dari dan ke luar negeri," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Agus Santoso di kantornya, Kamis (7/9/2017).

Agus menambahkan, saat ini pihaknya telah menerapkan aturan baru di mana jika bandara yang diusulkan berubah status menjadi bandara internasional, harus memiliki penerbangan dari dan ke luar negeri terlebih dahulu.

Status internasional yang dimiliki sebuah bandara, kata Agus, pasti memiliki tingkat kemanan yang lebih banyak. Seperti peralatan kemanan bandara untuk gate internasional dan imigrasi.

Tidak hanya Bandara Belitung, Agus mengatakan, bandara yang kini tidak memiliki penerbangan internasional tapi berstatus internasional adalah bandara Biak.

Peraturan baru mengenai penerapan status bandara internasional ini coba diterapkan ke Bandara Silangit. Saat ini bandara yang berlokasi di Sumatera Utara diusulkan berstatus internasional. Status ini untuk mendukung upaya pengembangan wisata di Danau Toba.

"Jadi kita minta, akan diberikan status internasional jika dalam waktu enam bulan ke depan ada pernerbangan berjadwal yang datang dan pergi ke luar negeri," dia menandaskan.

Tonton video menarik berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya