Ponsel Mahal Tak Akan Kena Pajak Lagi, tapi Wajib Masuk di SPT

Ponsel yang dibeli dari penghasilan dan telah dibayar pajaknya wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan. Sama seperti aset atau harta lainnya.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 18 Sep 2017, 10:00 WIB
Diterbitkan 18 Sep 2017, 10:00 WIB
iPhone X
iPhone X Mini. (Foto: Slashgear)
Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan pemerintah tidak akan mengenakan pajak atas kepemilikan ponsel pintar (smartphone), termasuk iPhone X dan iPhone 8. Sebab, pajak telah dipungut saat pembelian.
 
Ditjen Pajak hanya meminta Wajib Pajak (WP) melaporkan ponsel dalam kolom harta di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). 
 
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (Humas) Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan, ponsel yang dibeli dari penghasilan dan telah dibayar pajaknya wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan. Sama seperti aset atau harta lainnya.
 
 
"Seperti aset atau harta lainnya, seperti rumah, mobil, simpanan di bank, dan lainnya mesti dilaporkan di SPT Tahunan," jelas dia saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Senin (18/9/2017). 
 
Namun demikian, Hestu Yoga membantah apabila kepemilikan ponsel pintar dan dilaporkan di SPT akan terkena pajak usai pembelian. Untuk diketahui, saat membeli ponsel, konsumen sudah dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen.  "Jadi dilaporkan saja di SPT, bukan berarti akan dikenai pajak lagi," tegas dia. 
 
Pernyataan ini menjawab kekhawatiran warganet maupun WP jika pelaporan ponsel dalam SPT Tahunan, maka akan dipungut pajak lagi oleh Ditjen Pajak. 
 
Seperti diberitakan, Hestu Yoga pernah mengungkapkan, dari penghasilan yang dilaporkan dan dibayar pajaknya, sebagian digunakan untuk konsumsi dan sebagian lainnya menjadi harta.
 
Ini seperti uang kas, tabungan, investasi, dan barang-barang, di antaranya properti, kendaraan bermotor, perhiasan atau barang lain, termasuk ponsel. 
 
"Keseluruhan harta termasuk ponsel yang dibeli dari penghasilan dan telah dibayar pajaknya, wajib dilaporkan dalam (lampiran) SPT Tahunan," ujar Hestu Yoga.
 
Dengan begitu, tutur dia, menjadi sinkron antara besarnya penghasilan dengan tambahan harta plus konsumsi yang terjadi dalam satu tahun untuk dilaporkan ke SPT Tahunan. 
 
Namun demikian, Hestu Yoga menjelaskan, Undang-Undang (UU) Pajak tidak mengatur secara rigit atau khusus mengenai batasan nilai maupun jenis harta yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan WP Orang Pribadi. 
 
"Untuk kas, simpanan, investasi dilaporkan saja sesuai nilai nominal tanpa batasan. Tapi untuk selain tersebut, tentu azas materialitas dapat menjadi pedoman," ucapnya. 
 
Artinya, diakui Hestu Yoga, aspek materialitas dapat menjadi pertimbangan bagi WP untuk melaporkan harta-harta yang akan dilaporkan atau tidak dilaporkan dalam SPT Tahunan. 
 
"Untuk pakaian, tas, sepatu, atau peralatan rumah tangga (piring, gelas) mungkin tidak perlu dilaporkan kecuali yang harganya mahal. Walaupun tidak dilarang juga kalau mau dilaporkan semua. Tapi properti, kendaraan bermotor, furnitur, dan barang elektronik harus dilaporkan, kecuali yang harganya sangat murah," ujar Hestu Yoga. 
 
Tonton video pilihan berikut ini:
 
 

Wajib Lapor di SPT

Akun Twitter Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak kembali mengunggah kicaun berisi imbauan masyarakat memenuhi kewajiban membayar pajak. Kali ini, Ditjen Pajak meminta Wajib Pajak (WP) melaporkan ponsel pintar dalam kolom harta di Surat Pemberitahun (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).

Cuitan ini merujuk pada produk Apple seri teranyar, iPhone X (red-iPhone ten) dan iPhone 8. "Lagi heboh smartphone yang baru rilis ya? Ingat, tambahkan smartphone di kolom harta SPT Tahunan ya," tulis Admin Ditjen Pajak di akun@DitjenPajakRI, Jakarta, Jumat (15/9/2017).

Dikonfirmasi mengenai hal itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (Humas) Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengungkapkan, dari penghasilan yang dilaporkan dan dibayar pajaknya, sebagian digunakan untuk konsumsi dan sebagian lainnya menjadi harta. Ini seperti uang kas, tabungan, investasi, dan barang-barang, di antaranya properti, kendaraan bermotor, perhiasan atau barang lain, termasuk ponsel.

"Keseluruhan harta termasuk ponsel yang dibeli dari penghasilan dan telah dibayar pajaknya, wajib dilaporkan dalam (lampiran) SPT Tahunan," tegas Hestu Yoga saat dihubungi wartawan.

Dengan begitu, tutur dia, menjadi sinkron antara besarnya penghasilan dengan tambahan harta plus konsumsi yang terjadi dalam satu tahun untuk dilaporkan ke SPT Tahunan.

Namun demikian, Hestu Yoga menjelaskan, Undang-undang (UU) Pajak tidak mengatur secara rigit atau khusus mengenai batasan nilai maupun jenis harta yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan WP Orang Pribadi.

"Untuk kas, simpanan, investasi dilaporkan saja sesuai nilai nominal tanpa batasan. Tapi untuk selain tersebut, tentu azas materialitas dapat menjadi pedoman," ucapnya.

Artinya, diakui Hestu Yoga, aspek materialitas dapat menjadi pertimbangan bagi WP untuk melaporkan harta-harta yang akan dilaporkan atau tidak dilaporkan dalam SPT Tahunan.

"Untuk pakaian, tas, sepatu, atau peralatan rumah tangga (piring, gelas) mungkin tidak perlu dilaporkan kecuali yang harganya mahal. Walaupun tidak dilarang juga kalau mau dilaporkan semua. Tapi properti, kendaraan bermotor, furnitur, dan barang elektronik harus dilaporkan, kecuali yang harganya sangat murah," terang Hestu Yoga.

Untuk diketahui, iPhone X akan mulai dibuka pemesanannya pada 27 Oktober 2017 dan mulai beredar di beberapa negara pada 3 November 2017 dengan harga termurah US$ 999 atau Rp 13 juta.

Seperti biasa, perusahaan rintisan mendiang Steve Jobs ini menawarkan iPhone X dengan dua varian memori internal. Kali ini, iPhone X hanya menghadirkan dua pilihan, yakni 64GB dan 256GB.

Untuk iPhone X versi 64GB dibanderol harga US$ 999 atau sekitar Rp 13 juta, sedangkan untuk versi 256GB dibanderol harga US$ 1.149 atau sekitar Rp 15 juta.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya