Punya iPhone X dan Ponsel Mahal Wajib Dilaporkan dalam SPT Pajak

UU Pajak tidak mengatur secara rigit atau khusus mengenai batasan nilai maupun jenis harta yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan WP Orang.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 15 Sep 2017, 17:29 WIB
Diterbitkan 15 Sep 2017, 17:29 WIB
PHOTO: Harga yang Wow, Apple Kenalkan Kecanggihan iPhone X
Senior Vice President of Worldwide Marketing Apple Phil Schiller meluncurkan iPhone X di Steve Jobs Theatre, California, Selasa (12/9). Dalam rangka perayaan satu dekade, Apple memperkenalkan iPhone X atau iPhone Ten. (AP Photo/Marcio Jose Sanchez)

Liputan6.com, Jakarta Akun Twitter Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak kembali mengunggah cuitan berisi imbauan masyarakat memenuhi kewajiban membayar pajak. Kali ini, Ditjen Pajak meminta Wajib Pajak (WP) melaporkan ponsel pintar dalam kolom harta di Surat Pemberitahun (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).

Cuitan ini merujuk pada produk Apple seri teranyar, iPhone X (red-iPhone ten) dan iPhone 8. "Lagi heboh smartphone yang baru rilis ya? Ingat, tambahkan smartphone di kolom harta SPT Tahunan ya," tulis Admin Ditjen Pajak di akun@DitjenPajakRI, Jakarta, Jumat (15/9/2017).

Dikonfirmasi mengenai hal itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (Humas) Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengungkapkan, dari penghasilan yang dilaporkan dan dibayar pajaknya, sebagian digunakan untuk konsumsi dan sebagian lainnya menjadi harta. Ini seperti uang kas, tabungan, investasi, dan barang-barang, di antaranya properti, kendaraan bermotor, perhiasan atau barang lain, termasuk ponsel.

"Keseluruhan harta termasuk ponsel yang dibeli dari penghasilan dan telah dibayar pajaknya, wajib dilaporkan dalam (lampiran) SPT Tahunan," tegas Hestu Yoga saat dihubungi wartawan.

Dengan begitu, tutur dia, menjadi sinkron antara besarnya penghasilan dengan tambahan harta plus konsumsi yang terjadi dalam satu tahun untuk dilaporkan ke SPT Tahunan.

Namun demikian, Hestu Yoga menjelaskan, Undang-undang (UU) Pajak tidak mengatur secara rigit atau khusus mengenai batasan nilai maupun jenis harta yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan WP Orang Pribadi.

"Untuk kas, simpanan, investasi dilaporkan saja sesuai nilai nominal tanpa batasan. Tapi untuk selain tersebut, tentu azas materialitas dapat menjadi pedoman," ucapnya.

Artinya, diakui Hestu Yoga, aspek materialitas dapat menjadi pertimbangan bagi WP untuk melaporkan harta-harta yang akan dilaporkan atau tidak dilaporkan dalam SPT Tahunan.

"Untuk pakaian, tas, sepatu, atau peralatan rumah tangga (piring, gelas) mungkin tidak perlu dilaporkan kecuali yang harganya mahal. Walaupun tidak dilarang juga kalau mau dilaporkan semua. Tapi properti, kendaraan bermotor, furnitur, dan barang elektronik harus dilaporkan, kecuali yang harganya sangat murah," terang Hestu Yoga.

Untuk diketahui, iPhone X akan mulai dibuka pemesanannya pada 27 Oktober 2017 dan mulai beredar di beberapa negara pada 3 November 2017 dengan harga termurah US$ 999 atau Rp 13 juta.

Seperti biasa, perusahaan rintisan mendiang Steve Jobs ini menawarkan iPhone X dengan dua varian memori internal. Kali ini, iPhone X hanya menghadirkan dua pilihan, yakni 64GB dan 256GB.

Untuk iPhone X versi 64GB dibanderol harga US$ 999 atau sekitar Rp 13 juta, sedangkan untuk versi 256GB dibanderol harga US$ 1.149 atau sekitar Rp 15 juta.

 

Tonton video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya