Maraknya Penyelundupan Jadi Indikasi Permintaan Miras Tinggi

Selama ini jumlah kebutuhan minuman keras di dalam negeri diajukan Kementerian Pariwisata.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 18 Sep 2017, 14:54 WIB
Diterbitkan 18 Sep 2017, 14:54 WIB
53.927 Miras Ilegal Disita Polda Metro Jaya dan Bea dan Cukai
Ribuan botol minuman keras bukti kasus penyelundupan ditampilkan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/9). Kerugian negara akibat penyelundupan ilegal ini diperkirakan mencapai Rp 58,06 miliar. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta Banyaknya penyelundupan minuman keras (miras) di Indonesia menjadi indikator kebutuhan minuman beralkohol ini tinggi dan melebihi jumlah kuota yang telah ditetapkan pemerintah.

Demikian disampaikan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan di Polda Metro Jaya Jakarta, Senin (18/9/2017).

"Ya kalau kita indikasikan begini, mungkin kebutuhannya lebih, karena masih beredar yang begini," ungkap dia.

Dia menerangkan, selama ini jumlah kebutuhan minuman keras di dalam negeri diajukan Kementerian Pariwisata. Kemudian, Kementerian Perdagangan akan mengatur alokasi serta distribusinya.

"Ada kebutuhan, tetapi itu selalu disampaikan oleh Kementerian Pariwisata baru kita. Dari apa yang disampaikan Kementerian Pariwisata itulah yang kita alokasikan kebutuhan dan mengatur pola distribusi," jelas dia.

Dia mengatakan, alokasi tersebut selalu terserap penuh. Sebab itu, maraknya penyelundupan menjadi tanda kebutuhan miras masyarakat kemungkinan lebih tinggi dari yang telah diusulkan selama ini.

"Selalu penuh, makanya kita itu ini yang kita informasikan ternyata, mungkin kebutuhannya lebih tinggi daripada yang disampaikan, karena data yang disampaikan ketemu yang beginian," jelas dia.

Dia menyebut, kebutuhan minuman keras yang diajukan mencapai sekitar 4,6 juta liter. Jumlah tersebut untuk berbagai golongan kelas alkohol.

"Yang 5 persen, di atas 20 persen golongan alkohol, sekitar 4,6 juta liter dialokasikan. Tetapi masih banyak yang ketemu seperti ini, itu bisa mencapai 6.000 botolan, karena per botol itu kan tidak melulu 1 liter," ujar dia.

Untuk diketahui, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kemendag baru saja mengamankan penyelundupan lima kontainer minuman keras. Nilai minuman keras tersebut Rp 26,3 miliar, dengan total potensi kerugian negara Rp 80 miliar.

Tonton Video Pilihan Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya