Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bekerja sama dengan berbagai instansi menggagalkan penyelundupan minuman keras senilai Rp 26,3 miliar. Penyelundupan ini menggunakan modus baru.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Oke Nurwan, menyampaikan hal tersebut di Polda Metro Jaya Jakarta, Senin (18/9/2017).
"Tata cara pemasukan ditemukan Polri dan DJBC modus baru dalam menghindari mekanisme importasi langsung," kata dia.
Advertisement
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi, mengatakan, dalam pencegahan penyelundupan, pihaknya telah bekerja sama dengan berbagai instansi. Kronologinya, kaat dia, pencegahan ini berawal dari informasi intel yang berada di lapangan.
Baca Juga
"Intel dari Polda Metro dan Polda di Batam akan ada pengiriman barang, yang mereka mengelabui petugas seakan-akan ini barang antarpulau. Kita tahu barang-barang ini berasal dari impor," ujar dia.
Dia mengatakan, pelaku melakukan penyelundupan jalur yang tidak biasa, yakni melalui Tanjung Pinang kemudian ke Jakarta.
"Saat memperoleh informasi itu, petugas Polri di Polda dan Kantor Bea Cukai Tanjung Pinang bergerak. Mereka masuk ke sini (Jakarta). Pertama mereka masuk tiga kontainer, tiga kontainer yang positif terbukti berisi mengandung minuman etil alkohol. Ini ada tiga mereka campur baurkan paling tidak enam kontainer yang lainnya," jelas dia.
Sejalan dengan itu, Ditjen Bea Cukai juga mengamankan dua kontainer di Tanjung Pinang. "Paralel dengan yang tiga ini, jajaran Polri dan DJBC di Tanjung Pinang juga melakukan penangkapan yang sama dua kontainer yang mengandung miras ini. Kemudian mereka kirim ke Jakarta kita lakukan penangkapan di Jakarta," kata dia.
Oke Nurwan menjelaskan, modus yang dipakai ialah menghindari impor langsung, yakni impor antarpulau. Lalu, menggunakan kamuflase dengan sampah plastik. "Modus kedua yang mereka lakukan, mereka kamfulase isi minuman ini dengan sampah plastik yang mereka bungkus," kata dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Â
Negara Berpotensi Rugi Rp 80 Miliar
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berhasil menggagalkan penyelundupan lima kontainer minuman keras (miras) senilai Rp 26,3 miliar. Aksi ini berpotensi merugikan negara hingga hingga Rp 80 miliar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menjelaskan, nilai secara ekonomi lima kontainer miras tersebut mencapai Rp 26,3 miliar. Sementara, nilai bea masuk, pajak, beserta cukai mencapai Rp 53,9 miliar. Dari hitungan inilah, muncul nilai kerugian negara mencapai Rp 80 miliar.
"Nah Rp 80 miliar ini potensi yang hilang dari penerimaan negara," ungkap dia di Polda Metro Jaya Jakarta, Senin, 18 September 2017.
Dia mengatakan, pemerintah akan terus memberantas praktik penyelundupan seperti ini. Sebab, hal itu menyebabkan persaingan yang tidak sehat. "Ini menjadi persaingan tidak sehat dengan importir yang mau mengimpor dengan legal," ujar dia.
Sejalan dengan itu, dia menuturkan, langkah tersebut untuk melindungi pelaku usaha dalam negeri. "Satu sisi memberantas secara sinergis, dan sisi lain kita melindungi pelaku usaha yang betul-betul legal," kata dia.
Advertisement