Usai Sri Mulyani, Presiden Tunjuk Menperin Gantikan Menteri Rini

Sebelum Menperin, Menkeu Sri Mulyani ketiban tugas dari Presiden untuk menggantikan Rini ketika rapat di DPR.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 19 Sep 2017, 08:30 WIB
Diterbitkan 19 Sep 2017, 08:30 WIB
20170113-3-Menteri-Tinjau-Kereta-Peti-Kemas-Gedebage-Tanjung-Priok-FF
Menperin, Airlangga Hartarto‎ (kanan) saat meninjau lapangan jalur kereta api Stasiun JICT Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (13/1). Angkutan kereta petikemas jalur Gedebage -JICT Tanjung Priok sudah dimanfaatkan sejak Juni 2016. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Boikot Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) terhadap Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno masih terus berlanjut. Kali ini, yang akan mewakili Rini dalam berbagai rapat dengan parlemen bukan lagi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, melainkan Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto.

Sekretaris Menteri BUMN, Imam Apriyanto Putro, mengungkapkan penunjukan Menperin sebagai pengganti Menteri Rini ketika rapat kerja dengan DPR merupakan instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Pak Presiden sudah mengirim surat per 6 September ini tentang penugasan yang mewakili Menteri BUMN untuk rapat-rapat di DPR, yakni (diwakilkan) kepada Menperin," jelasnya saat berbincang dengan wartawan di Jakarta, Selasa (19/9/2017).

Imam mengaku tidak mengetahui alasan Presiden menugaskan Menperin Airlangga sebagai yang mewakili Menteri Rini. Namun demikian, Menperin sudah tercatat dua kali menghadiri rapat kerja dengan Komisi VI. Pertama, raker RKA K/L Kementerian BUMN pada 11 September 2017 dan kedua, raker dividen BUMN tadi malam.

"Saya tidak tahu alasan Pak Presiden, kan beliau yang nerbitin surat. Nah, rapat dividen ini sudah yang kedua kali diwakili Menperin. Yang pertama hari Senin lalu (11/9), rapat RKA K/L," Imam menerangkan.

Untuk diketahui, larangan bagi Menteri Rini menghadiri raker dengan DPR, termasuk mitra kerjanya di Komisi VI, berlaku sejak Pansus Angket Pelindo II menyerahkan hasil rekomendasinya ke Paripurna DPR pada 23 Desember 2015. Lantaran belum dicabut, praktis Menteri Rini tidak diperbolehkan mengikuti rapat hingga saat ini.

Sebelum Menperin, Menkeu Sri Mulyani ketiban tugas dari Presiden untuk menggantikan Rini ketika rapat di DPR. Jauh sebelumnya lagi adalah Bambang Brodjonegoro yang saat itu di periode 2016 masih menjabat sebagai Menkeu.

"Siapa pun pembantu Presiden, sudah harus disiapkan ke mana-mana. Yang jelas, Pak Presiden sudah meminta Menperin mewakili Menteri BUMN," tukas Imam.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya