Kemendag Lelang Gula Rafinasi Senilai Rp 24 Triliun Januari 2018

Jadwal lelang gula rafinasi dipastikannya berlangsung pada 8 Januari 2018.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 27 Sep 2017, 09:33 WIB
Diterbitkan 27 Sep 2017, 09:33 WIB
Ribuan Petani Tebu Demo di Istana
Petani tebu melakukan aksi mencangkul gula rafinasi yang disebar saat unjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta, Senin (28/8). Ribaun petani tebu menuntut adanya kebijakan pemerintah terkait produksi gula yang pro petani gula (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan melelang 2,5 juta ton Gula Kristal Rafinasi (GKR) senilai Rp 24 triliun pada 8 Januari 2018. Lelang tersebut mundur dari jadwal yang telah direncanakan sebelumnya pada 1 Oktober 2017.

Gula kristal rafinasi adalah gula yang diproses dari gula kristal mentah (raw sugar). GKR diperuntukkan bagi industri dan diperdagangkan melalui mekanisme lelang komoditas.

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kemendag, Bachrul Chairi mengungkapkan, pemerintah melelang gula rafinasi dengan jumlah 2,5 juta ton. Dengan asumsi harga jual Rp 9.600 per kilogram (kg), maka nilai lelang gula diperkirakan sekitar Rp 24 triliun.

"Jumlah gula rafinasi yang dilelang 2,5 juta ton dikalikan saja harganya Rp 9.600 per kg. Itu nilainya," ujar Bachrul saat berbincang dengan wartawan di Jakarta, Rabu (27/9/2017).

Jadwal lelang gula rafinasi dipastikannya berlangsung pada 8 Januari 2018. Ini mundur dari waktu pelaksanaan sebelumnya yang direncanakan 1 Oktober 2017.

"Kita lelang 8 Januari 2018. Kalau pesertanya sudah memenuhi syarat mencakup 34 provinsi sebelum tanggal tersebut, maka bisa dilakukan sebelum itu," ujar mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag itu. Bachrul lebih jauh mengaku, penundaan waktu pelaksanaan lelang tersebut lantaran jumlah peserta lelang yang belum mencakup 34 provinsi di Tanah Air.

Hingga saat ini, jumlah peserta lelang yang mewakili industri besar, menengah, kecil, dan koperasi baru terdaftar 310 peserta dari 18 provinsi, sementara untuk industri makanan dan minuman sudah terdaftar 150 peserta.

"Sekarang kan pesertanya baru mewakili 18 provinsi, padahal targetnya seluruh provinsi dan ini menjadi suatu keharusan. Ini harus diselesaikan segera supaya seluruh wilayah Indonesia bisa ter-cover demi mencapai tujuan efisiensi, transparansi, dan pelayanan yang sama," jelas Bachrul.

Lebih jauh katanya, dalam pertemuan dengan Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI) dan Gabungan Pengusaha Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI) belum mencapai kesepakatan mengenai detil atau teknis lelang gula rafinasi. Salah satunya terkait pelaksanaan pembayaran biaya transaksi atas gula yang dipesan.

"Kan delivery 3-6 bulan ke depan, apakah itu sudah dianggap sebagai deal kontrak dan sudah harus membayar fee transaksi. Usulannya belum, karena order untuk 3 bulan ke depan, jadi nanti 3 bulan diterima baru dibayar. Jadi mereka mau bayar tapi jangan sekarang karena delivery 3 bulan. Nannti kita akan eksplor lagi, di finalisasi," tegasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

Jaminan

Bachrul menambahkan, untuk menjadi peserta lelang, industri besar, dan industri kecil menengah (IKM), koperasi wajib memberikan nilai jaminan 5 persen dari total gula yang dipesan. "Jaminan ini bisa dalam bentuk uang tunai, jaminan, maupun deposito. Istilahnya sebagai tanda keikutsertaan lelang," ujarnya.

Dalam lelang gula rafinasi ini, lanjutnya, ada kewajiban 20 persen gula rafinasi dialokasikan bagi UKM, IKM, maupun koperasi. Peserta lelang pun bisa pelaku industri perorangan yang membentuk kelompok sehingga mampu memenuhi kebutuhan gula rafinasi pengusaha kecil.

"Di setiap lelang wajib 20 persen dialokasikan ke UKM, IKM, dan koperasi. Misalnya hari ini 20 ribu ton, 20 persennya buat mereka dulu. Kasihan selama ini UKM harus beli di pasar rembesan dengan risiko ditangkap polisi karena bukan peserta lelang," tutur Bachrul.

"Jadi mereka perorangan bikin kelompok, tidak harus berbentuk koperasi. Mereka bisa ikut lelang dan nanti waktu penyerahan barang bisa di verifikasi bener atau tidak dia masuk kategori usaha produksi. Kalau benar baru dikasih," tukasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya