Ekonom: Sistem Lelang Gula Ciptakan Harga Terbaik

Ekonom INDEF Bhima Yudistira menuturkan sistem lelang gula kristal rafinasi dapat memperbaiki tata niaga dan membantu akses petani.

oleh Septian Deny diperbarui 06 Jul 2017, 11:00 WIB
Diterbitkan 06 Jul 2017, 11:00 WIB
Kemendag Tak Beri Ampun Importir yang Rembeskan Rafinasi ke Pasar
Dinas Perindustrian dan Perdagangan daerah diminta mengevaluasi masuknya gula mentah (raw sugar) melalui importir atau industri.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perdagangan (Kemendag), dinilai perlu kembali menerapkan sistem lelang gula kristal rafinasi (GKR) yang saat ini ditunda sementara. Pelaksanaan lelang gula kristal rafinasi dnilai memberikan kemudahan akses dan transparansi harga GKR bagi usaha kecil dan menengah (UKM)

‎Pengamat ekonomi dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudistira menilai kebijakan pemerintah lelang GKR merupakan langkah positif untuk mendapatkan harga gula terbaik bagi UKM. Apalagi, selama ini UKM hanya bisa mendapatkan GKR sebagai bahan baku dari distributor atau pasar, bukan dari produsen GKR secara langsung.

"Model lelang ini secara ideal untuk menciptakan harga terbaik," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (6/7/2017).

Selain itu, ucap dia, sistem lelang juga terbukti ampuh untuk menekan perembesan GKR ke pasaran oleh oknum-oknum nakal. Dengan sistem ini, GKR hanya diberikan kepada industri atau UKM yang memang membutuhkan sebagai bahan baku produksi.‎
‎
"Saya dukung kebijakan ini sebagai bagian upaya Kemendag menyelesaikan masalah rembesan GKR ke pasar konsumsi. Melalui lelang harga lebih adil, kemudian tata niaga diperbaiki, petani kecil bisa akses," kata dia.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Nur Khabsin mengatakan, sistem lelang diterapkan untuk melawan para mafia yang selama ini memainkan distribusi GKR. Oknum mafia tersebut yang dinilai menjadi penyebab rembesnya GKR ke pasar konsumsi dan membuat harga gula petani anjlok.‎
‎
"Kebijakan tersebut dibuat untuk memerangi mafia gula. Makanya pihak yang menentang lelan gula berarti bagian dari mafia gula rafinasi," ujar dia.

Sebagai informasi, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita memutuskan untuk menunda sementara pelaksanaan sistem lelang GKR. Hal tersebut lantaran adanya pihak yang kontra terhadap kebijakan lelang ini. Namun demikian, Enggartiasto memastikan lelang gula tersebut akan kembali dilaksanakan setelah ada proses evaluasi lebih lanjut.

 

 

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

 

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya