Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perdagangan (Kemendag) memutuskan untuk memundurkan waktu pelaksanaan lelang Gula Kristal Rafinasi (GKR) dari 1 Oktober 2017 menjadi 8 Januari 2018.
Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kemendag Bachrul Chairi menyatakan, penundaan ini diharapkan dapat memberikan waktu untuk meningkatkan jumlah peserta lelang, khususnya dari kalangan industri kecil dan menengah (IKM), usaha kecil dan menengah (UKM), kelompok UMKM, serta koperasi.
Advertisement
Baca Juga
"Karena tujuan pelaksanaan lelang GKR adalah untuk menjamin pasokan bagi para pelaku usaha berskala mikro dan kecil, maka jumlah peserta lelang dari kelompok usaha tersebut perlu diupayakan untuk ditambah,” ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (26/9/2017).
Menurut Bachrul, dalam rentang waktu saat ini hingga pelaksanaan lelang gula, pemerintah akan mengintensifkan sosialisasi kepada para pelaku usaha, khususnya IKM, UKM, kelompok UMKM, dan koperasi di seluruh wilayah Indonesia.
“Hingga saat ini jumlah peserta lelang yang mewakili IKM, UKM, kelompok UMKM, dan koperasi baru terdaftar 310 peserta dari 18 provinsi, sementara untuk industri makanan dan minuman sudah terdaftar 150 peserta. Diharapkan, sosialisasi dalam masa yang relatif panjang ini akan menambah jumlah peserta lelang dari setiap kabupaten dan kota di Indonesia,” ungkap Bachrul.
Pengunduran waktu ini diputuskan dalam rapat koordinasi antara Menko Perekonomian Darmin Nasution dan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita pada Jumat, 22 September 2017 lalu. Rapat tersebut memutuskan untuk mengubah waktu pelaksanaan lelang GKR dari tanggal 1 Oktober 2017 ke awal tahun depan.
Tonton Video Pilihan Berikut Ini: