Penerima Subsidi Masih Didata, PNS Dilarang Pakai Elpiji 3 Kg

Belum ada kepastian waktu pelaksanaan penyaluran subsidi elpiji 3 kilogram (kg) tepat sasaran.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 10 Okt 2017, 21:30 WIB
Diterbitkan 10 Okt 2017, 21:30 WIB
Tabung Elpiji 3 Kg "Hanya Untuk Rakyat Miskin" Resmi Beredar
Tabung tersebut merupakan tabung kosong yang telah digunakan masyarakat, kemudian di cat ulang.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akan terus mengimbau Pegawai Negeri Sipil (PNS) ‎untuk tidak menggunakan gas elpiji 3 Kilo gram (Kg). Langkah tersebut diambil, karena belum ada kepastian waktu pelaksanaan penyaluran subsidi elpiji 3 kilogram (kg) tepat sasaran.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Ego Syahrial mengatakan, saat ini pemerintah masih melakukan verifikasi data masyarakat yang berhak menerima subsidi elpiji 3 kg, untuk melaksanakan penyaluran subsidi elpiji tepat sasaran.

Karena proses tersebut memakan waktu cukup lama, dia pun belum bisa memastikan waktu pelaksanaan program yang bertujuan agar subsidi dinikmati oleh pihak yang berhak dan mengurangi anggaran subsidi tersebut.

‎"Ini butuh waktu, kita belum bisa memutuskan kapan bisa dilaksanakan. Tapi kita bekerja keras," kata Ego, usai rapat tertutup dengan Komisi VII DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (10/10/2017).

Menurut Ego, telah disiapkan sejumlah langkah agar subsidi elpiji tidak membengkak, karena belum jelas waktu pelaksanaan penyaluran subsidi tepat sasaran.

Langkah tersebut di antaranya adalah imbauan ke PNS untuk tidak mengkonsumsi elpiji 3 Kg. Sebenarnya langkah tersebut saat ini sudah dilakukan pada sejumlah Kabupaten dan kota.

‎"Contohnya gini, bupati dan gubenur kan gencar melakukan sosialisasi bahwa gas 3 kg ini untuk masyarakat miskin, PNS nggak boleh," paparnya.

‎Ego yakin, cara tersebut akan mengurangi konsumsi elpiji bersubsidi. Namun dia belum bisa menyebutkan seberapa besar dampaknya.

"Secara ini pasti ada dampaknya. Tapi secara besarnya kita belum bisa menentukan sebrapa besarnya," tutur Ego.

‎Sebelumnya, PT Pertamina (Persero) telah bekerja sama dengan beberapa pemerintah daerah (pemda) untuk menerapkan penyaluran subsidi elpiji tepat sasaran. Langkahnya dengan memberlakukan imbauan pelarangan bagi pegawai negeri sipil (PNS) mengonsumsielpiji 3 kilogram (kg) bersubsidi.

Direktur Pemasaran Pertamina M Iskandar mengatakan, imbauan larangan PNS menggunakan elpiji bersubsidi, bertujuan agar PNS tidak mengonsumsi elpiji bersubsidi karena dinilai sudah mampu‎.

"Sehingga subsidinya lebih mengena (tepat sasaran‎)," kata Iskandar, saat berbincang dengan Liputan6.com.

Iskandar melanjutkan, elpiji bersubsididisediakan pemerintah untuk masyarakat yang kurang mampu, ‎sehingga kurang tepat jika PNS menggunakan barang bersubsidi.

"Untuk diarahkan ke masyarakat yang kurang mampu," ujar dia.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya