2 Golongan Masyarakat yang Bisa Nikmati Elpiji 3 Kg Harga Subsidi

Rumah tangga yang berhak menikmati Elpiji 3 kg adalah yang pendapatan di bawah Rp 350 ribu per bulan per kapita.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 07 Okt 2017, 14:30 WIB
Diterbitkan 07 Okt 2017, 14:30 WIB
Cegah Subsidi Salah Sasaran, Pertamina Labeli Tabung Gas Elpiji 3Kg
Pedagang eceran gas elpiji tiga kg berada di agen elpiji di Karet Kuningan, Jakarta, Selasa (26/5/2015). Untuk menghindari subsidi yang tidak tepat sasaran, Pertamina melabeli gas tiga Kg dengan "Hanya untuk Masyarakat Miskin". (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berencana menyalurkan subsidi langsung Elpiji 3 kilogram ‎(kg). Hal ini bertujuan agar subsidi dinikmati pihak yang tepat, yaitu masyarakat miskin dan pengusaha mikro.

External Communication Manager PT Pertamina (Persero) Arya Dwi Paramita mengatakan, ada rencana perubahan mekanisme penyaluran subsidi dari subsidi barang menjadi langsung ke pihak yang mendapatkan.

Dengan begitu, biasanya subsidi diberikan pada setiap tabung Elpiji 3 kg yang beredar seperti saat ini, diubah penyalurannya langsung kepihak yang menerima.

‎"Yang perlu jadi perhatian, memang Elpiji 3 kg kebijakannya akan diubah. Ini hanya untuk yang membutuhkan. ‎Jadi subsidi tidak lagi ke produk, tapi ke penerima manfaat, yaitu segmen rumah tangga miskin dan usaha mikro," kata Arya, seperti yang dikutip di Jakarta, Sabtu (7/10/2017).

Saat ini ada 50 juta rumah tangga di Indonesia dan yang masuk dalam kategori miskin ada 26 juta. Artinya, di luar dari angka 26 juta tersebut adalah penduduk mampu yang tidak berhak menikmati subsidi Elpiji.

Dia menjelaskan, pihak yang masuk dalam rumah tangga miskin bisa ditinjau dari beberapa acuan, yaitu pendapatannya di bawah Rp 350 ribu per bulan per kapita, dinding dan lantai rumahnya ‎tidak permanen.

"Di Indonesia, angkanya 26 juta rumah tangga miskin inilah yang berhak untuk menggunakan paket Elpiji 3 kg harga subsidi. Sisanya ini yang tidak berhak menggunakan Elpiji berubsidi," papar Arya.

Untuk pihak yang berhak menikmati subsidi Elpiji lain adalah pengusaha mikro. Pengusaha masuk dalam kategori ini adalah yang tingkat pendidikannya relatif rendah, jumlah pekerja kurang dari 10 orang, dari sisi aset Rp 50 juta, dengan omzet maksimal Rp 300 juta per tahun.

"Usaha mikro menjadi sasaran penerima subsidi Elpiji, karena usaha mikro sulit mendapat akses perbankan," ucap Arya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya