Liputan6.com, Jakarta Pemerintah tengah berunding dengan PT Freeport Indonesia terkait divestasi 51 persen. Beberapa hal yang menjadi fokus pemerintah yakni terkait penerimaan negara serta cara penghitungan nilai (valuasi) saham Freeport.
Demikian disampaikan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno saat berkunjung ke Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta, Rabu (11/10/2017).
Advertisement
Baca Juga
"Sekarang ini lagi kepastian investasi, itu sekarang leading sector di Kementerian Keuangan mengenai perpajakannya yang di pusat maupun pungutan-pungutan yang ada di daerah," kata dia.
Rini mengatakan, proses pelepasan saham Freeport ditargetkan rampung kuartal pertama 2019. "Kedua memang proses divestasinya sendiri, kami menekankan bahwa proses divestasi ini harus selesai kuartal pertama 2019," ujar dia.
"Dan tambahan, share holders agreement-nya harus bagaimana," lanjut dia.
Dia menambahkan, pemerintah tengah mengevaluasi cara penghitungan saham serta nilai saham Freeport. "Kita sedang mengevaluasi bagaimana kita mengkalkulasi nilai dari Freeport itu sendiri," tukas dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Â
Hasil Perundingan Mempengaruhi Investasi RI
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan, perundingan Pemerintah Indonesia dengan Freeport McMoran Inc akan memengaruhi iklim investasi. Oleh karena itu, proses tersebut harus berjalan dengan baik.
Kepala Pusat Bantuan Hukum BKPM Riyatno mengatakan, hasil perundingan pemerintah dengan Freeport akan membawa pengaruh pada pandangan investor terhadap Indonesia. Dia mengharapkan, perundingan itu menghasilkan kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak.
"Harapannya negosiasi antara Freeport dengan pemerintah tentunya bisa menghasilkan solusi yang terbaik. Berhasil tidaknya negosiasi ini tentu akan berpengaruh pada pandangan investor pada iklim usaha di Indonesia,"‎ ujar Riyatno dalam seminar membangun iklim bisnis yang kondusif bagi Indonesia sejahtera, di kawasan Tugu Tani, Jakarta, Rabu (11/10/2017).
Baca Juga
Riyatno menuturkan, jika hasil perundingan menghasilkan kesepakatan menguntungkan kedua belah pihak, akan menenangkan iklim investasi di Indonesia. Masyarakat pun bisa mendapat manfaat dari hasil perundingan tersebut.
"Dengan win-win solution ini, perusahaan dapat investasi dengan tenang di Indonesia dan pemerintah, khususnya masyarakat, bisa menikmati hasil," tutur Riyatno.
Riyatno mengungkapkan, dalam perundingan, sebenarnya Freeport telah sepakat untuk melepas sahamnya (divestasi) menjadi 51 persen, pembangunan fasilitas pengelolahan dan pemurnian mineral (smelter), perubahan Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), serta stabilitas investasi peneriman negara harus lebih besar ketika berstatus IUPK.
"Stabilitas penerimaan negara yang nantinya lebih besar dibanding dengan KK dan didukung jaminan fiskal dan hukum yang terdokumentasi untuk Freeport," tutur Riyatno.
Â
Advertisement