Liputan6.com, Jakarta Selama tiga tahun masa pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK), Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, terkenal dengan kebijakan fenomenalnya. Susi tersohor karera memberantas praktik pencurian ikan hingga menutup usaha perikanan tangkap dari penguasaan asing. Apa saja capaian kinerja Menteri Susi dalam periode 2015-2017?
Saat Konferensi Pers 3 Tahun Pemerintahan Jokowi-JK di Kantor Staf Presiden (KSP), Jakarta, Rabu (18/10/2017), Menteri Susi memaparkan tiga program unggulan di kementeriannya, yakni pemberantasan Illegal Unreported dan Unregulated (IUU) Fishing, pengelolaan sumber daya ikan dan laut yang berkelanjutan, serta peningkatan kesejahteraan stakeholder KKP.
"Asuransi nelayan sudah berjalan selama dua tahun, jumlahnya 664.746 orang, 926 unit kapal nelayan, 6.853 unit alat tangkap termasuk penggantian cantrang. Kita akan tambah jumlahnya di tahun depan," ujar Susi.
Advertisement
Baca Juga
Bantuan pembudidaya ikan, kata Susi, KKP sudah memberikan 392 paket pakan mandiri, sebanyak 297,34 juta bantuan benih, serta sebanyak 2.915 unit bantuan sarana prasarana budidaya (bioflok, KJA, Minapadi).
"Dalam kurun waktu ini, kita sudah berhasil untuk pakan mandiri, sehingga nilai pembudidaya naik berdasarkan data BPS, karena uangnya tidak lagi habis buat beli pakan," terangnya.
Untuk bantuan pengolahan dan pemasaran, capaiannya sudah membangun 67 unit cold storage, 15 unit Integrated Cold Storage, dan 243 unit Ice Flake Machine. Bantuan petambak garam sudah ada 939,7 hektare (ha) geoisolator, 12 unit gudang garam, bantuan usaha garam rakyat (perbaikan) tanggul, peralatan tambak garam, kendaraan roda tiga di 21 Kabupaten.
"Sebagai Menteri KKP, kerja saya sudah benar, menaikkan harga jual garam di tingkat petani, supaya lebih baik. Namun, masih saja ada pemain yang bocorkan garam industri ke pasar konsumsi," Susi mengatakan.
Sementara untuk penyuluhan dan pelatihan, kata Susi, masing-masing kepada 157.341 kelompok dan 51.572 orang.
Capaian Menteri Susi
Adapun pencapaian Menteri Susi lainnya dalam tiga tahun ini, antara lain:
1. Pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) Perikanan di atas rata-rata pertumbuhan PDB nasional. Pada 2015, PDB Perikanan tumbuh 8,35 persen, naik menjadi 7,03 persen di 2016, dan kembali meningkat menjadi 7,08 persen di 2017.
2. Produksi perikanan mengalami peningkatan dari 20,84 juta ton di 2014 menjadi 23,51 juta ton pada periode 2016.
3. Konsumsi ikan melonjak dari 38,14 kilogram (Kg) per kapita menjadi 43,94 Kg per kapita pada tahun lalu.
4. Neraca perdagangan seafood Indonesia di peringkat 1 se-ASEAN. Nilai ekspornya US$ 3,94 miliar pada 2015 menjadi US$ 4,17 miliar di 2016.
5. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sumber daya perikanan meningkat dari Rp 77,47 miliar di 2015 menjadi Rp 396,1 miliar hingga Oktober 2017.
6. Daya beli masyarakat perikanan meningkat. Ditunjukkan dengan realisasi nilai tukar perikanan (NTP) pada 2014 sebesar 102,73 menjadi 103,79 di periode September 2017.
7. Keuntungan usaha perikanan rakyat naik dibuktikan dengan capaian nilai tukar usaha perikanan menjadi 115,30 di September tahun ini dibanding 106,49 di 2014.
8. Stok sumber daya ikan meningkat dari 7,31 juta ton per tahun menjadi 12,54 juta ton per tahun pada tahun lalu.
9. Penyelamatan sumber daya kepiting dan lobster yang gagal diselundupkan senilai Rp 509,68 miliar per Juli 2017.
10. Luas kawasan konservasi perairan meningkat menjadi 18,36 juta ha pada 2017 dari 16,4 juta ha pada 2014.
11. Sebanyak 317 kapal ilegal ditenggelamkan, sebanyak 1.020 orang Anak Buah Kapal asing korban perdagangan manusia diselamatkan.
12. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2015 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Ilegal (KKP, TNI Angkatan Laut, Polri, Bakamla, dan Kejaksaan).
13. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.
14. Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Perikanan Tangkap hanya untuk 100 Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
"Ini merupakan komitmen Presiden Jokowi untuk melindungi laut sebagai masa depan bangsa. Perikanan tangkap dari 100 persen boleh asing, jadi tidak boleh. Asing hanya boleh masuk ke proses pengolahan, pemasaran, pembekuan. Sedangkan penangkapan ikan di laut Indonesia mutlak untuk nelayan Indonesia"," tegas Susi.
Advertisement