Liputan6.com, Jakarta Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengaku telah menerapkan transparansi asal usul pada perusahaan tambang, yang beroperasi di Indonesia. Hal ini untuk mencegah tindak pidana pencuaian uang dan korupsi.
Jonan mengatakan, instansinya telah memberikan syarat, dalam setiap perubahan manajemen dan kepemilikan perusahaan tambang, harus memberikan transparansi kepemilikan perusahaan penerima manfaat (Beneficial ownership/BO), hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batubara (minerba).
Baca Juga
"Di mana kami mempersyaratkan siapa yang minta perubahan kepemilkan dan direksi, untuk bisa menjelaskan BO nya," kata Jonan, menghadiri Global Conference on Beneficial Ownership, di kawasan Senayan, Jakarta, Senin (23/10/2017).
Advertisement
Menurut Jonan, hal tersebut telah diterapan dalam enam bulan terakhir. Jika ada perusahan tidak membuka informasi mengenai pajak dan manajemen perusahaan, maka dia tidak segan menolak permohonan perizinan perusahaan tersebut.
"Perusahan harus memasukan identitas pajak dan BO, kalau mereka tidak suka kami mengrimkan kembali dokumennya dan mengirimkan clerance-nya," ungkap Jonan.
Jonan akan menggandeng instansi lain untuk mengimplementasikan transparansi pada perusahaan tambang, hal ini untuk mencegah tindak pidana pencucian uang dan praktik korupsi. Selain sektor pertambangan, Kementerian ESDM telah menerapkan transparansi pada sektor minyak dan gas (migas).
"70 persen dari operator hulu migas selalu dipersyaratkan seperti itu. Kami meminta bantuan ke institusi yan bisa bisa membantu kami mengungkap BO," tutup Jonan.