Tarif Batas Bawah Pesawat Perlu Direvisi, Ini Alasannya

Kementerian Perhubungan tengah mengkaji rencana kenaikan tarif batas bawah pesawat kelas ekonomi.

oleh Zulfi Suhendra diperbarui 15 Nov 2017, 20:00 WIB
Diterbitkan 15 Nov 2017, 20:00 WIB
Ingin Tiket Pesawat Murah? Perhatikan Hal ini!
Tips mendapatkan tiket pesawat murah saat natal dan tahun baru (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan tengah mengkaji rencana kenaikan tarif batas bawah pesawat kelas ekonomi. Hal ini dinilai bisa mencegah terjadinya perang harga tiket antarmaskapai.

Pengamat penerbangan Alvin Lie mengatakan, peraturan ini bisa menjamin keselamatan penerbangan. Pasalnya, kata Alvin, tanpa pembatasan harga ini, maskapai akan melakukan efisiensi yang dikhawatirkan terkait dengan hal teknis pesawat.

"Tanpa pembatasan harga minimal (batas bawah), airlines akan terlibat perang harga. Saling banting harga tiket dan dalam prosesnya, maskapai akan melakukan sejumlah 'penghematan' yang ujung-ujungnya berpotensi melakukan penghematan yang seharusnya tidak boleh dilakukan, yaitu hal-hal terkait perawatan pesawat dan hal-hal teknis lainnya yang dapat berdampak pada keselamatan penerbangan," katanya Rabu (15/11/2017).

Dikatakan Alvin, tarif batas bawah dan atas ini secara berkala harus ditinjau ulang. Sebab, hal ini terkait dengan komponen penentuan biaya, seperti nilai tukar rupiah, harga bahan bakar, dan biaya operasional lain.

"Sehingga diharapkan agar batas bawah tetap feasible, tetap dapat menghidupi maskapai untuk beroperasi secara normal. Jadi, ini bukan barang baru, hanya nilainya memang perlu direvisi agar sesuai dengan kondisi perekonomian saat ini," ujar Alvin.

Terpisah, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia ( YLKI) Tulus Abadi menegaskan, jika tarif bawah maskapai direvisi dari 30 persen menjadi 40 persen, maka hal ini harus berbanding lurus dengan pelayanan maskapai yang diberikan kepada penumpang.

"Standar pelayanan pesawat harus ditingkatkan. Misalnya soal kompensasi terhadap keterlambatan," tegasnya.

Sebagai informasi, penetapan tarif batas bawah mengacu pada Peraturan Manteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016 tentang mekanisme perhitungan dan penetapan tarif batas atas dan bawah.

Dalam aturan itu, tarif batas bawah tiket kelas ekonomi sebesar 30 persen dari tarif termahal. Dengan begitu, jika terjadi kenaikan 10 persen, tarif terendah tiket pesawat dipatok minimal sebesar 40 persen dari tiket termahal.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya