Pengusaha Ingin Kebijakan Satu Pintu Pengawasan Keamanan Pangan

RUU Pengawasan Obat dan Makanan dapat menjadi wahana untuk memperbaiki tata kelola obat, makanan, dan kosmetika di Indonesia.

oleh Nurmayanti diperbarui 06 Des 2017, 19:39 WIB
Diterbitkan 06 Des 2017, 19:39 WIB
20170502-Badan POM Musnahkan Pangan dan Kosmetik Ilegal-Gempur
Kepala Badan POM RI Penny K. Lukito menunjukkan kosmetik dan makanan ilegal sebelum dimusnahkan di Balai Besar POM Jakarta, Selasa (2/5). Pemusnahan secara simbolis dilakukan secara langsung oleh Penny K. Lukito (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta Pengusaha yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) mengatakan jika selama ini wewenang dan kebijakan keamanan pangan tersebar di banyak kementerian dan lembaga. Hal ini pun menyulitkan koordinasi.

Sebab itu dibutuhkan satu koordinasi yang diatur. Mengingat peredaran makanan ilegal maupun obat kian marak. Salah satu solusi yang diharapkan keberadaan rancangan undang-undang (RUU) Obat dan Makanan yang kini masuk dalam Prolegnas 2018.

"Dengan adanya UU ini saya sangat mengharapkan bisa adanya satu kebijakan dan satu pintu untuk keamanan pangan di Indonesia. Sehigga menjadi terkoordinasi. Nanti tinggal pengawasan di lapangan bisa didistribusikan ke instansi terkait dan di bawah satu koordinasi," jelas Ketua Umum Gapmmi Adhi S Lukman  saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, seperti dikutip Rabu (6/12/2017).

Dia mencontohkan, kebijakan yang banyak tersebar di beberapa instansi. Seperti BPOM yang hanya bertugas mengawasi sebagian kecil saja dari pengawasan keamanan pangan. "Kewenangan BPOM sekarang untuk pangan olahan, dan itu pun pangan olahan menengah besar dan beresiko tinggi," dia menambahkan.

Sedangkan pengawasan untuk makanan olahan dari usaha kecil, lanjut dia, hasil produksi rumah tangga berada di dinas kesehatan. Sementara selama ini dinas kesehatan di bawah pengawasan pemerintah daerah (pemda) bukan di bawah BPOM.

Kemudian bila ada satu masalah misalkan terkait keamanan pangan, BPOM  hanya memiliki kewenangan terbatas. "Bila ada kasus dilimpahkan ke kepolisian dan kemudian masuk ke pengadilan. Di sini kadang memang hukuman sangat ringan dan bahkan banyak sekali pelaku hanya diberi hukuman percobaan. Kalau ini bisa dimasukkan dalam UU yang baru ini, kewenangan dan penindakan ini tentu jadi kekuatan dan pengawasan BPOM," jelas dia.

 

RUU Perjelas Kewenangan BPOM

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan, Undang-Undang ini dapat menjadi wahana untuk memperbaiki tata kelola obat, makanan, dan kosmetika di Indonesia.

“Kita berharap, RUU ini nanti dapat memperjelas kewenangan BPOM dan kemenkes dalam hal pengawasan dan distribusi obat dan makanan di Indonesia. Selama ini, BPOM seakan menjadi sub-ordinat kemenkes. Itu nanti yang akan kita tata secara benar,” jelas dia.

Menurutnya, BPOM adalah lembaga negara yang memiliki fungsi penting dan strategis dalam perlindungan masyarakat. Seluruh makanan, obat, dan kosmetika yang beredar di masyarakat harus dipastikan sehat dan baik untuk dikonsumsi. Walau tugasnya begitu penting dan strategis, selama ini dasar hukum yang menjadi payung hukumnya masih setingkat perpres.

“Perkembangan teknologi yang begitu cepat, mengharuskan BPOM untuk berbenah dan memperkuat diri. Pasar online yang semakin meluas dan melintasi batas-batas ruang dan waktu, perlu diantisipasi. Peredaran barang dan jasa, tentu saja makanan, obat, dan kosmetika, dapat masuk dari berbagai belahan dunia. Belum tentu semua produk itu sehat dan baik bagi masyarakat kita,” imbuhnya.

Saleh menambahkan, meski ada Perpres No. 80/2017 tentang BPOM yang substansinya ada semangat untuk memperkuat BPOM, lembaga masih memerlukan payung hukum yang lebih kuat dalam bentuk Undang-Undang.

“Hal itu juga sudah disampaikan secara resmi oleh kepala BPOM di dalam rapat-rapat di komisi IX. Kewenangan BPOM perlu diperluas sampai penindakan namun tidak tumpang tindih dengan kepolisian,” dia menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya