Harga Minyak Naik, Sri Mulyani Beri Sinyal Tak Dongkrak Harga BBM

Menkeu Sri Mulyani menuturkan, setiap kenaikan harga minyak atau ICP US$ 1 per barel terjadi tambahan penerimaan sekitar Rp 700 miliar.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 20 Des 2017, 20:00 WIB
Diterbitkan 20 Des 2017, 20:00 WIB
Gala dinner AMINEF
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ketika memberikan sambutan utama dalam gala dinner HUT ke-65 Program Fulbright di Indonesia. (Sumber Edelman)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menegaskan akan menjalankan kebijakan bahan bakar minyak (BBM) tanpa kenaikan harga di 2018. Kebijakan tersebut tidak berpengaruh pada peningkatan harga minyak mentah Indonesia (ICP).

"Harga ICP sudah mencapai US$ 50,3 per barel atau lebih tinggi dari asumsi di APBN-P 2017 sebesar US$ 48 per barel di periode hingga 15 Desember ini," kata Sri Mulyani di kantornya, Jakarta, Rabu (20/12/2017).

Saat ditanyakan mengenai ruang untuk kenaikan harga BBM di tahun depan, Sri Mulyani hanya menjawab singkat. "Undang-undang APBN sudah jelas, jadi kita akan menjalankan UU APBN 2018," tegas dia.

Untuk diketahui, APBN 2018 didesain tanpa ada kenaikan harga BBM, elpiji, dan tarif listrik. Pemerintah mematok anggaran subsidi energi sebesar Rp 103,4 triliun. Terdiri dari subsidi BBM dan elpiji sebesar Rp 51,1 triliun, dan Rp 52,2 triliun untuk subsidi listrik.

Sri Mulyani mengaku, pemerintah berupaya membayar tunggakan subsidi BBM kepada Pertamina. Asal tahu, pemerintah memiliki utang subsidi BBM kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu senilai Rp 30 triliun.

"Sedapat mungkin kami akan membayarkan seluruh kewajibannya ke Pertamina di APBN 2017 dan 2018," tegas dia.

Cara untuk menyelesaikan pembayaran tersebut, dia menambahkan, sesudah pengeluaran Pertamina diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selanjutnya BPK merekomendasikan tunggakan tersebut ke pemerintah.

"Jadi ada sebagian kewajiban pemerintah dan ada sebagian kewajiban yang menjadi tanggungjawab perusahaan," ucap dia.

Sri Mulyani menegaskan, setiap kenaikan harga minyak atau ICP US$ 1 per barel, maka terjadi surplus atau tambahan penerimaan sekitar Rp 700 miliar dengan asumsi seluruh belanja subsidi masih sesuai APBN.

"Kalau harga minyak naik, yang terlihat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan penerimaan pajak dari migas meningkat. Sedangkan kebijakan subsidi tetap menjalankan apa yang ada di APBN 2018," ujar dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

Soal Harga BBM pada 2018, Pertamina Tunggu Keputusan Pemerintah

(Foto:Liputan6.com/Maulandy R)
Antisipasi Pertamina hadapi libur Natal dan Tahun Baru

Sebelumnya, PT Pertamina (Pers‎ero) menanti keputusan pemerintah mengenai harga Bahan Bahan Minyak (BBM) jenis Premium dan Solar subsidi untuk tahun 2018. Saat ini harga minyak dunia yang menjadi dasar penentuan harga BBM di Indonesia terus naik.

Senior Vice President Fuel Marketing and Distribution Pertamina Gigih Wahyu Hari Irianto mengatakan, penetapan harga BBM merupakan wewenang pemerintah. Oleh sebab itu, Pertamina sebagai badan usaha milik negara (BUMN) menanti keputusan pemerintah.

"BBM ini keputusan pemerintah. Pertamina bagian pemerintah, jadi kami hanya menunggu ketentuan pemerintah," kata Gigih seperti ditulis Senin 18 Desember 2017.

Berdasarkan gejolak global, ada indikasi harga minyak terus naik. Namun, hal tersebut cukup rumit untuk diprediksi karena banyak parameter yang dapat memicu kenaikan harga minyak.

"Memang ada efek Donald Trump dan lainnya, sehingga saat ini ada kecenderungan naik. Orang minyak bilang tidak terprediksi karena terlalu kompleks parameternya," ucapnya.

Gigih pun berharap harga minyak dunia tidak melambung tinggi. Pasalnya, saat ini Indonesia mengandalkan pemenuhan kebutuhan BBM dari impor‎. Dengan begitu, jika harga minyak dunia naik, akan sangat terasa dampaknya.

"Semoga stabilitas tetap terjamin, karena crude itu impor, BBM impor," ucap Gigih.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya