Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan bahwa proses negosiasi antara pemerintah dengan PT Freeport Indonesia terus berjalan. Ada empat pokok utama negosiasi yang tidak bisa dilepas satu sama lain.
Sri Mulyani menjelaskan, pokok pertama adalah masalah pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter). Pemerintah meminta kepada Freeport untuk mengajukan skema tahapan pembangunan (timeline) dan menepati skema tersebut.
Pokok kedua adalah masalah divestasi 51 persen yang harus dicapai pada waktu tertentu. “Ini soal bagaimana prosesnya, bagaimana valuasinya, bagaimana tata kelolanya pada proses sekarang ini yang kita masih memegang di bawah 10 persen sampai kita mencapai 51 persen,” jelas dia di Jakarta, Senin (20/12/2017).
Advertisement
Baca Juga
Sayangnya, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini tidak bisa merinci proses divestasi tersebut. “Non-disclosure, itu tidak bisa kami sampaikan saat proses sedang berjalan. Itu satu bentuk etika kita menghormati entitas-entitas di dalam maupun luar negeri,” lanjut dia.
Pokok ketiga adalah mengenai kepastian investasi dan pokok keempat adalah rezim penerimaan negara.
“Sesuai dengan mandat Undang-Undang, kita harus mengusahakan bahwa dengan adanya IUPK ini maka penerimaan negara lebih besar dari pada saat Kontrak Karya,” kata dia.
Untuk diketahui, perubahan status Kontrak Karya (KK) menjadi IUPK merupakan syarat bagi perusahaan berstatus KK untuk mendapatkan izin ekspor.
Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang tatacara pelaksanaan pertambangan mineral dan batubara, serta turunannya Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 5 Tahun 2017.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: