Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) berencana menetapkan biaya umrah minimal Rp 20 juta pada tahun depan. Penetapan batas bawah itu bertujuan untuk mencegah terjadinya kasus penipuan oleh biro umrah, seperti yang terakhir ramai First Travel.
Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Nizar Ali mengungkapkan, pemerintah masih berdiskusi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk biro perjalanan umrah mengenai rencana penetapan biaya umrah minimal Rp 20 juta.
"Belum diputuskan, masih dalam tahap diskusi dengan asosiasi-asosiasi, travel umrah," kata dia saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (22/12/2017).
Advertisement
Baca Juga
Nizar menambahkan, hasil dari diskusi ini akan disampaikan kepada Menteri Agama (Menag) untuk selanjutnya diputuskan. Targetnya awal tahun depan, sudah mulai berlaku tarif batas bawah umrah Rp 20 juta.
"Kalau sudah presentasi ke Menag, baru diputuskan. Nanti diterbitkan peraturan Menag. Mudah-mudahan awal tahun depan (berlaku)," dia menerangkan.
Lebih jauh Nizar menjelaskan latar belakang penetapan minimal biaya umrah Rp 20 juta supaya terjadi persaingan sehat. Menurutnya, banyak biro umrah dan haji yang memasang harga umrah sekitar Rp 14 juta hingga Rp 16 juta, bahkan ada yang menawarkan harga Rp 12 juta.
"Kalau tidak ditetapkan (batas bawah), tidak ada persaingan sehat. Kan ada yang mematok Rp 14 juta, Rp 16 juta. Itu kan artinya mengurangi standar," ia menerangkan.
Selain itu, upaya ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kasus-kasus penipuan umrah terulang kembali, seperti First Travel dan lainnya.
"Ada promo Rp 14 juta, Rp 15 juta, dan Rp 12 juta. Itu kan tidak rasional. Tiket saja sekian (mahal), kok bisa. Jadi untuk menghindari kasus-kasus kayak kemarin (penipuan umrah)," papar Nizar.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Standar Pelayanan Minimal
Nizar mengatakan, penetapan harga minimal umrah Rp 20 juta bukan tanpa alasan. Itu sudah menerapkan standar pelayanan minimal, seperti tiket, hotel, transportasi, service charge, visa, dan paspor.
"Totalnya ketemu harga Rp 20 juta ya, itu minimal ya. Kalau di bawah itu berarti ada komponen di bawah standar," ujarnya.
Menurut Nizar, agen umrah masih boleh menerapkan biaya di bawah Rp 20 juta asal telah mendapat verifikasi dari Kemenag. Sebagai contoh, harga tiket misalnya lebih fluktuatif sehingga biaya umroh bisa ditekan lebih murah sehingga tidak mengurangi standar.
"Boleh (di bawah Rp 20 juta) setelah diverifikasi. Kalau betul harga tiket yang sudah di-issued di bawah harga yang kita patok, tidak ada persoalan. Hotel pun demikian, standar kita bintang 3," ucap Nizar.
Dia menegaskan, Kemenag akan mengenakan sanksi kepada biro umrah yang melanggar aturan batas bawah biaya Rp 20 juta. Sanksinya berupa mulai dari peringatan lisan, tertulis, pembekuan izin, sampai pencabutan izin usaha.
"Pasti ada sanksi. Kita akan lihat komponen-komponennya, kalau di bawah standar, berarti tidak layak. Kecuali ada verifikasi seperti yang saya sebutkan tadi," tutur Nizar.
Advertisement