Sejarah Blok Mahakam, Dikuasai Asing hingga Kembali ke RI

Tepat di awal 2018, PT Pertamina (Persero) resmi mengoperasikan Wilayah Kerja (WK) Mahakam.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 01 Jan 2018, 14:00 WIB
Diterbitkan 01 Jan 2018, 14:00 WIB
Lokasi penampungan minyak dan gas di Terminal Senipah, Peciko, Blok Mahakam, Kalimantan. (Abelda/Liputan6.com)
Lokasi penampungan minyak dan gas di Terminal Senipah, Peciko, Blok Mahakam, Kalimantan. (Abelda/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Tepat pada awal 2018, PT Pertamina (Persero) resmi mengoperasikan Wilayah Kerja (WK) Mahakam. Sebelumnya, blok minyak dan gas (migas) yang terletak di wilayah Kalimantan tersebut dikuasai oleh kontraktor asing, yaitu Total E&P Indonesie (TEPI) dan Inpex Corporation.

Direktur Hulu Pertamina Syamsu Alam mengatakan, kontrak TEPI dan Inpex habis pada 31 Desember 2017. "Oleh karena itu setelahnya atau pada 1 Januari 2018 Pertamina menjadi operatornya," kata Syamsu, saat berbincang dengan Liputan6.com, di Jakarta, Senin (1/12/2017).

TEPI dan Inpex mendapat kontrak kerja sama Wilayah Kerja Mahakam pada 6 Oktober 1966. Dalam kotrak yang ada, kedua perusahaan asing tersebut bisa mengelola Blok Mahakam untuk jangka waktu 30 tahun.

Sebelum masa kontrak habis pada 1996, kedua perusahaan ternyata mendapat perpanjangan kontrak selama 20 tahun. tepatnya pada 1991, TEPI dan Inpex pendapat kontrak selama 20 tahun sampai 30 Maret 2017.

Kontrak Mahakam mengalami tambahan waktu selama sembilan bulan hingga 31 Desember 2017. Penambahan ini disebabkan kontrak penjualan gas alam cair Liquified Natural Gas (LNG) diperpanjang hingga 31 Desember 2017.

Jauh sebelum masa kontrak kedua tersebut habis pada 31 Desember 2017, tepatnya pada 2008, pihak Total telah mengajukan perpanjangan kontrak. Selang satu tahun atau pada 2009, Pertamina juga menyatakan minat untuk mengelola blok Mahakam setelah kontrak Total dan Inpex berakhir. Namun, pemerintahan saat itu tak kunjung mengambil keputusan mengenai perpanjangan kontrak tersebut.

Akhirnya, pada masa Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), peralihan kontrak blok Mahakam diputuskan.

Pada 14 April 2015 melalui Surat Nomor 2793/13/MEM.M/2015 yang diterbitkan Menteri ESDM Sudirman Said, memutuskan Kontrak Kerja Sama Wilayah Kerja Mahakam dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama Total dan Inpex dengan operator total tidak diperpanjang dan Pertamina ditunjuk sebagai pengelola Wilayah Kerja Mahakam usai berakhirnya Kontrak Kerja Sama tersebut.

Tim Komunikasi Presiden Teten Masduki mengatakan, pemerintah telah menetapkan Pertamina sebagai operator dengan hak 100 persen sejak 1 Januari 2018.

Setelah itu, Pertamina dapat melakukan pelepasan saham kepada pihak lain yang menurut perhitungan bisnis memberi manfaat secara maksimal. ‎

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

[Bintang] 20 Mei: 12 Tuntutan Rakyat Indonesia Pada Jokowi
Ilustrasi Blok Mahakam (Via: skkmigas.go.id)

Eksplorasi Sejak 1967

Kegiatan eksplorasi di Blok Mahakam yang mulai dilakukan pada 1967 menemukan cadangan minyak dan gas bumi pada 1972 dalam jumlah yang cukup besar.

Cadangan (gabungan cadangan terbukti dan cadangan potensial atau dikenal dengan istilah 2P) awal yang ditemukan saat itu sebesar 1,68 miliar barel minyak dan gas bumi sebesar 21,2 triliun kaki kubik (TCF).

Dari penemuan itu, maka blok tersebut mulai diproduksikan dari lapangan Bekapai pada tahun 1974.

Produksi dan pengurasan secara besar-besaran membuat cadangan tersebut kian menyusut. Pada akhir maka kontrak tahun 2017 diperkirakan masih menyisakan cadangan 2P minyak sebesar 131 juta barel dan cadangan 2P gas sebanyak 3,8 TCF pada tahun 2017.

Dari jumlah tersebut diperkirakan sisa cadangan terbukti (P1) gas kurang dari 2 TCF. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya