Bakal Didemo, Menhub Siap Temui Pengemudi Taksi Online

Menhub Budi Karya mengundang langsung para pengemudi taksi online untuk mendengarkan secara langsung keberatan terkait aturan taksi online.

oleh Septian Deny diperbarui 26 Jan 2018, 16:53 WIB
Diterbitkan 26 Jan 2018, 16:53 WIB
Demo sopir taksi online di depan Gedung DPR
Demo sopir taksi online di depan Gedung DPR (Liputan6.com/ Linus Sandi Satya)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan siap bertemu langsung dengan para pengemudi taksi online yang berencana menggelar aksi demontrasi pada 29 Januari mendatang.

Aksi tersebut merupakan bentuk penolakan terhadap Peraturan Menteri Perhubungan nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Bahkan kata Budi, dirinya akan mengundang langsung para pengemudi taksi online tersebut. Dirinya ingin secara langsung mendengarkan keberatan dari para pengemudi terkait aturan taksi online.

"Mau (bertemu), mau sekali. Bahkan saya undang, nanti sore ada seseorang yang saya undang," ujar dia di Kantor BMKG, Jakarta, Jumat (26/1/2018).

Namun demikian, Budi tetap berharap agar pada pengemudi taksi online ini mau menerima peraturan yang telah ditetapkan pemerintah. Sebab menurut dia aksi demo sudah tidak perlu dilakukan lagi.‎

‎"Ya kita lihat, mudah-mudahan mereka insaf. Sadari bahwa apa yang dilakukan tidak proporsional," tandas dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Demo Tolak Pelaksanaan PM 108

Demo sopir taksi online di depan Gedung DPR
Demo sopir taksi online di depan Gedung DPR (Liputan6.com/ Linus Sandi Satya)

Sebelumnya, beredar informasi dengan sumber anonim melalui media sosial tentang akan adanya demonstrasi penolakan terhadap implementasi PM 108/2017 pada 29 Januari mendatang.

Namun, ada juga informasi yang mengaku dari Ketua Umum Aliansi Driver Online (ADO) Christiansen FW Wagey melalui aplikasi perpesanan yang mempertanyakan penolakan PM 108/2017 karena sudah mengakomodasi kepentingan banyak pihak.

Christiansen mengingatkan Kominfo sebelum 1 Februari 2018 menepati kesepakatan dengan ADO yakni merumuskan sanksi bagi perusahaan penyedia aplikasi yang masih merekrut sopir online karena menurut PM 108/2017 perusahaan aplikasi dibidang transportasi dilarang bertindak sebagai penyelenggara angkutan umum.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya