Ditjen Pajak Intip Saldo Rekening Rp 1 Miliar Mulai April 2018

Ditjen Pajak berkoordinasi dengan OJK, Himbara, dan Perbanas agar pelaksanaan wajib lapor data nasabah saldo rekening Rp 1 miliar lancar.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 12 Feb 2018, 14:45 WIB
Diterbitkan 12 Feb 2018, 14:45 WIB
Buku Rekening
Ilustrasi buku rekening (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mulai menagih perbankan untuk melaporkan data nasabah domestik den‎gan saldo rekening paling sedikit Rp 1 miliar.

Batas waktu pelaporannya oleh lembaga jasa keuangan terdaftar paling lambat akhir April 2018. Ketentuan ini dalam rangka implementasi Automatic Exchange of Information (AEoI) pada September 2018.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Robert Pakpahan mengungkapkan, kewajiban pelaporan data nasabah domestik dengan saldo rekening paling sedikit Rp 1 miliar sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

"Ini untuk UU Nomor 9/2017. Tapi supaya tap in-nya mulus, kita akan bicara dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) supaya menggunakan sistem yang tidak memberatkan perbankan," tutur Robert di Gedung DPR, Jakarta, Senin (12/2/2018).

‎Robert mengaku, Ditjen Pajak terus berkoordinasi dengan OJK, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional ‎(Perbanas) agar pelaksanaan wajib lapor data nasabah saldo rekening domestik paling sedikit Rp 1 miliar berjalan baik.

"Kami bicara terus dengan perbankan, Perbanas, Himbara. Gampang, tidak buru-buru, masih banyak waktu," jelas Mantan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu itu.

Sementara itu, Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak, Yon Arsal menambahkan, Ditjen Pajak sedang mempersiapkan infrastruktur untuk menampung data nasabah dari lembaga jasa keuangan. Meliputi bank, asuransi, pasar modal, dan lainnya.

"Kami belum melihat datanya, bentuknya seperti apa, tapi yang pasti infrastrukturnya sudah disiapkan. Kami berharap sebenarnya kalau melihat datanya, itu statusnya data dari pihak ketiga, jadi treatment-nya sama, kerahasiannya dijaga," papar Yon.

Dia memperkirakan, Ditjen Pajak bakal kebanjiran data nasabah dari lembaga jasa keuangan. ‎

"Kemungkinan ini datanya masif sekali jumlahnya. Sekarang sedang disiapkan infrastrukturnya. Karena data ini masuk, lalu harus dianalisis dulu, kemudian di matching-kan," terang Yon.

"Kami lihat berapa yang sudah masukin SPT (Surat Pemberitahuan), siapa yang belum. Tapi kami bisa yakinkan data ini dapat dijadikan tools utama untuk meningkatkan kepatuhan," dia menambahkan.

Yon berharap, dari seluruh data nasabah domestik dengan saldo rekening minimal Rp 1 miliar yang dilaporkan lembaga jasa keuangan tidak ada lagi nasabah yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

"Saya tidak tahu persis masih ada atau tidak yang tidak punya NPWP, harusnya sih sudah tidak ada ya. Tapi kita akan melihat dari yang akan masuk ini berapa banyak yang sudah menyampaikan SPT," tutur Yon.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

30 April 2018

Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga ‎Saksama menjelaskan, sesuai PMK Nomor 73/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, lembaga keuangan diwajibkan melakukan pendaftaran ke Ditjen Pajak paling lambat akhir Februari 2018.

"Kewajiban pelaporannya untuk nasabah domestik paling lambat akhir April 2018 bagi seluruh lembaga keuangan yang disampaikan langsung kepada Ditjen Pajak," tegasnya.

Sedangkan untuk nasabah orang atau entitas asing, kewajiban lapor diatur sebagai berikut:

1. Paling lambat 1 Agustus 2018, lembaga jasa keuangan (perbankan/pasar modal/perasuransian) harus menyampaikan ke OJK, dan OJK paling lambat 31 Agustus 2018 menyampaikan ke Ditjen Pajak.

2. Lembaga jasa keuangan dan entitas lainnya menyampaikan secara langsung ke Ditjen Pajak paling lambat akhir April 2018.

"Perdirjen Nomor 04/PJ/2018 mengatur tata cara pendaftaran dan tata cara pelaporannya," tukas Hestu Yoga.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya