Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan aturan kewajiban pelaporan data dan informasi kartu kredit nasabah oleh perbankan akan berlaku untuk tagihan belanja minimal Rp 1 miliar per tahun. Data itu disampaikan oleh perbankan paling lambat akhir 2019.
Hal ini sejalan dengan keluarnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.03/2017 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan Dengan Perpajakan.
Advertisement
Baca Juga
PMK ini diteken Sri Mulyani pada 29 Desember 2017 dan diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana di tanggal yang sama.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengungkapkan PMK 228 merupakan pengganti PMK 16/PMK.03/2013 jo PMK 39/PMK.03/2016.
Namun Ditjen Pajak akan membuat aturan lebih lanjutnya terkait hal tersebut. Dia bilang, agar konsisten dengan Penerapan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Tujuan Perpajakan, pelaksanaan penyampaian data kartu kredit akan diatur dalam dua hal.
"Pertama, (perbankan) wajib menyampaikan (data) hanya untuk total pembelanjaan atau tagihan paling sedikit Rp 1 miliar dalam setahun," kata Hestu Yoga saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Minggu (4/2/2018).
Kedua, dirinya menambahkan, aturan penyampaian data dan informasi setiap tahun sesuai periode penyampaian data keuangan untuk saldo rekening per 31 Desember setiap tahunnya.
"Dengan demikian, penyampaian data kartu kredit oleh perbankan atau penyelenggara kartu kredit kepada Ditjen Pajak untuk pertama kalinya adalah data kartu kredit untuk tagihan selama 2018 (Januari-Desember). Total tagihannya selama setahun paling sedikit Rp 1 miliar‎," tegas Hestu Yoga.
Itu artinya, Ditjen Pajak akan mulai mengintip data dan informasi kartu kredit pada nasabah yang tercatat memiliki total tagihan ‎dengan batas minimal Rp 1 miliar setahun untuk periode Januari-Desember 2018.
"Data itu dilaporkan perbankan untuk pertama kalinya kepada Ditjen Pajak ‎paling lambat akhir April 2019," tegas dia.
Â
Â
Aturan teknis
Peraturan teknis tentang batasan minimal data kartu kredit nasabah tersebut, diakui Hestu Yoga akan diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak sebagai turunan dari PMK 228. Sayangnya dia belum bersedia menyebut kapan aturan petunjuk teknis itu keluar.
Namun demikian, dia menegaskan, untuk saat itu perbankan atau penyelenggara kartu kredit tidak perlu menyampaikan data kartu kredit kepada Ditjen Pajak. Tentunya sampai aturan batasan minimal Rp 1 miliar terbit.
"Kewajiban pelaporan data kartu kredit kan sampai saat ini ditunda, jadi sampai dengan ada pengaturan lebih lanjut terkait threshold nanti, bank tidak perlu lapor ke Ditjen Pajak, karena masih ditunda," ‎tutup Hestu Yoga.
Advertisement