Industri Pengolahan Susu Wajib Serahkan Proposal Kemitraan Akhir Februari

Pada Senin 19 Februari 2018, Kementan akan melakukan sosialisasi petunjuk teknis Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2017 tentang penyediaan dan peredaran susu

oleh Septian Deny diperbarui 16 Feb 2018, 09:00 WIB
Diterbitkan 16 Feb 2018, 09:00 WIB
Mana Lebih Sehat, Susu Sapi atau Susu Kambing?
Mana Lebih Sehat, Susu Sapi atau Susu Kambing?

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) memberikan tenggat waktu hingga akhir Februari 2018 kepada Industri Pengolahan Susu (IPS) untuk menyerahkan proposal kemitraan dengan peternak sapi perah lokal.

Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan (P2HP) Kementan Fini Murfiani mengatakan, sebelumnya Kementan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2017 tentang penyediaan dan peredaran susu beserta petunjuk teknisnya.

Dalam Permentan tersebut, Pemerintah mewajibkan Industri Pengolahan Susu (IPS) menjalin kemitraan dengan peternak sapi perah lokal.

Pada pasal 23 Permentan 26/2017, lanjut dia, menyebutkan pelaku usaha wajib melakukan kemitraan dengan peternak, tabungan kelompok peternak, dan atau Koperasi melalui pemanfaatan Susu Segar Dalam Negeri (SSDN) atau promisi secara saling menguntungkan.

"Yang belum menyerahkan diberi tenggat waktu sampai akhir Februari 2018. Evaluasi kemitraan tahun 2018 dilakukan untuk menilai kemitraan pelaku usaha dari 1 Maret sampai September 2018," ujar dia seperti ditulis JumatĀ (16/2/2018).

Fini menjelaskan, IPS diwajibkan melakukan kemitraan sejak ditandatanganinya perjanjian kemitraan yang dilengkapi proposal kemitraan.

"Yang diwajibkan melakukan kemitraan seluruh Industri Pengolahan Susu dan Importer," kata dia.

Fini menambahkan, pada Senin 19 Februari 2018, Kementan akan melakukan sosialisasi petunjuk teknis dari Permentan tersebut. "Ada sosialisasi pedoman (petunjuk teknis)," tandas dia.

Swasembada Susu

Susu Soya dan Susu Sapi, Samakah Kualitasnya?
Susu Soya dan Susu Sapi, Samakah Kualitasnya?

TargetĀ swasembada susuĀ yang dicanangkan pada 2020 masih sulit untuk dicapai. Lantaran hingga saat ini saja, untuk memenuhiĀ kebutuhan susuĀ di dalam negeri, mayoritas masih harus impor.

Asisten Deputi Peternakan dan Perikanan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jafi Alzagladi mengatakan, saat ini kebutuhan susu nasional mencapai 4,5 juta ton per tahun. Namun, produksi susu di dalam negeri hanya sebesar 864,4 ribu ton atau sekitar 19 persen saja.

"Kita 81 persen masih impor. Impor kita sekitar 3,65 juta ton," ujar dia pada November 2017.

Sementara itu, jika dilihat dari pertumbuhan konsumsi susu nasional, per tahunnya telah mencapai 5 persen. Hal ini tidak sejalan dengan peningkatan produksi susu segar dalam negeri yang hanya sekitar 2 persen per tahun.

"Konsumsi susu saat ini sekitar 16,17 kg per kapita per tahun. Ini naik tadinya hanya 12 kg per kapita per tahun," kata dia.

Jafi menuturkan, sektor susu nasional juga masih dihadapkan dengan sejumlah kendala, seperti produktivitas susu dari sapi perah lokal yang masih rendah.ā€Ž Saat ini, produktivitasĀ susuĀ sapi lokal baru mencapai 8-12 liter per ekor per hari.

"Pemilikan sapi perah peternak masih di bawah skala ekonomis. Kemudian, permodalan dan sarana usaha peternak perah dan struktur harga susu dalam negeri di daerah sentra berbeda-beda," ujar dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya