BKN Lakukan Kajian Internal RPP Gaji PNS

Dalam RPP tersebut, Presiden bisa menerima penghasilan sebesar Rp 553,4 juta per bulan.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 09 Mar 2018, 17:45 WIB
Diterbitkan 09 Mar 2018, 17:45 WIB
Usai Libur Lebaran, PNS Masuk Kerja Seperti Biasa
Dalam RPP tersebut, Presiden bisa menerima penghasilan sebesar Rp 553,4 juta per bulan.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Nasional (BKN) sedang melakukan kajian internal terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Gaji PNS. Dari draf tersebut, Presiden bisa mengantongi Rp 6,6 miliar per tahun.

Kepala Sub Bagian Hubungan Media dan Media dan Antar Lembaga Biro Humas BKN Diah Eka mengatakan, saat ini Direktorat Kompensasi ASN telah melakukan kajian internal, untuk memberikan masukan dalam RPP Gaji PNS.

"Sifatnya kami masih kajian," kata Diah, saat berbincang dengan Liputan6.com, di Jakarta, Jumat (9/3/2018).

Menurut Diah, hasil kajian tersebut ‎nantinya akan disampaikan ke instansi terkait. Namun untuk detail kajiannya, dia belum bisa menyebutkan. Pasalnya, masih disampaikan terlebih dahulu ke instansi terkait.

"Kami akan melakukan kajian internal dulu. Belum bisa mengeluarkan pernyataan lebih jauh‎‎," ucapnya.

Data Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gaji PNS, Tunjangan, dan Fasilitas PNS membeberkan penghasilan yang akan diterima pejabat negara, mulai dari presiden, kepala daerah, sampai anggota parlemen.

 

Gaji Presiden

Gokil, Gaji Pendamping Wali Kota Makassar Ngalahin Gaji Presiden
Dalam RPP tersebut, Presiden bisa menerima penghasilan sebesar Rp 553,4 juta per bulan.

Dalam RPP tersebut, Presiden bisa menerima penghasilan sebesar Rp 553,4 juta per bulan.

Apakah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mampu untuk membiayai gaji yang fantastis tersebut?

Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan, Made Arya Wijaya menegaskan akan menjadi beban sangat berat bagi APBN apabila harus membiayai penghasilan Presiden dan pejabat negara lain, serta PNS baik jabatan fungsional maupun administrasi sesuai jenjang dengan jumlah yang besar.

"Kalau memang benar seperti itu, pasti beban APBN akan sangat berat dan sepertinya akan sulit untuk bisa diterapkan," tegas dia saat dihubungi Liputan6.com.

Namun, Made Arya mengaku belum tidak mengetahui soal besaran gaji Presiden sebesar Rp 553 juta per bulan maupun penghasilan pejabat lain, seperti yang tertuang dalam RPP gaji PNS.

"Kami di Kemenkeu malah belum tahu draf (RPP). Karena sampai saat ini draf RPP (penggajian) masih dalam tahap pembahasan dan belum disampaikan kepada pimpinan untuk mendapat arahan. Apalagi terkait angka-angka, belum dibahas sama sekali," ujarnya.

 

Tinggal Diajukan ke Presiden

Jokowi Panggil Panglima TNI dan Kapolri Bahas Gaji Prajurit?
Dalam RPP tersebut, Presiden bisa menerima penghasilan sebesar Rp 553,4 juta per bulan.

Terkait pernyataan Menteri PANRB, Asman Abnur bahwa penyusunan RPP struktur gaji PNS sudah selesai, dan tinggal diajukan ke Presiden, Made Arya mengatakan, kemungkinan itu hanya di lingkungan Kementerian PANRB.

"Kalau Pak Menteri PANRB bilang sudah selesai, barangkali yang dimaksud selesai di lingkungan Kementerian PANRB," kata dia.

Sebab Made Arya mengungkapkan, belum pernah ada pembahasan RPP penggajian dengan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati.

"Yang jelas sampai saat ini belum pernah ada pembahasan dengan Menteri Keuangan, jadi kita tidak tahu sama sekali dengan konsep dan dasar perhitungan yang digunakan dalam simulasi (RPP gaji PNS)," terangnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya