Liputan6.com, Jakarta - Data Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gaji PNS, Tunjangan, dan Fasilitas PNS membeberkan penghasilan yang akan diterima pejabat negara, mulai dari presiden, kepala daerah, sampai anggota parlemen.
RPP tersebut juga mengungkap penghasilan atau gaji PNS jabatan fungsional maupun administrasi berdasarkan jenjangnya. Hal ini menyusul perombakan struktur gaji PNS yang tengah digodok pemerintah.
Menanggapi RPP tersebut, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, mengaku tidak mengetahui soal besaran gaji Presiden sebesar Rp 553 juta per bulan maupun penghasilan pejabat lain.
Advertisement
Baca Juga
"Angka tersebut tidak ada kaitan dengan RPP. Saya tidak tahu persis sumbernya," tegas dia saat dikonfirmasi Liputan6.com, Jakarta, Jumat (9/3/2018).
Askolani menegaskan, RPP yang sedang disusun pemerintah saat ini adalah RPP penggajian berupa pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji PNS ke-13, serta pensiunan ke-13.
"RPP penggajian yang ada saat ini lebih pada kebijakan pemberian THR, serta gaji PNS dan pensiun ke-13 seperti yang diamanatkan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018," jelasnya.
"Tidak banyak perubahan dari kebijakan di 2017, tapi harus dibuatkan RPP untuk regulasinya setiap tahun," dia menambahkan.
Selain itu, diakui Askolani, pemerintah memprioritaskan perbaikan kebijakan sistem pensiun yang saat ini sedang dibahas lintas kementerian.
"Semua kebijakan (gaji PNS dan pensiunan) ini sudah diperhitungkan dalam APBN 2018," ucap dia.
Â
Belum Dibahas Sri Mulyani
Dihubungi terpisah, Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Ditjen Anggaran Kemenkeu, Made Arya Wijaya, pun mengungkapkan hal senada.
"Kami di Kemenkeu malah belum tahu draft (RPP). Karena sampai saat ini draft RPP (penggajian) masih dalam tahap pembahasan dan belum disampaikan kepada pimpinan untuk mendapat arahan. Apalagi terkait angka-angka, belum dibahas sama sekali," dia menegaskan.
Terkait pernyataan Menteri PANRB, Asman Abnur, bahwa penyusunan RPP struktur gaji PNS sudah selesai, dan tinggal diajukan ke Presiden, Made Arya itu kemungkinan hanya di lingkungan Kementerian PANRB.
"Kalau Pak Menteri PANRB bilang sudah selesai, barangkali yang dimaksud selesai di lingkungan Kementerian PANRB," ujarnya.
Sebab Made Arya mengaku belum pernah ada pembahasan RPP penggajian dengan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati.
"Yang jelas sampai saat ini belum pernah ada pembahasan dengan Menteri Keuangan, jadi kita tidak tahu sama sekali dengan konsep dan dasar perhitungan yang digunakan dalam simulasi (RPP)," terangnya.
Advertisement
Ada Struktur Baru, PNS Dilarang Terima Uang di Luar Gaji
Pemerintah sudah merampungkan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) struktur gaji Pegawai Negeri Sipil atau gaji PNS. Dalam aturan baru tersebut, struktur penggajian Aparatur Sipil Negara (ASN) berubah. Bahkan, penghasilan Presiden bisa mencapai Rp 553,4 juta per bulan.
Dari data RPP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS yang diperoleh Liputan6.com, Jakarta, seperti ditulis Jumat (9/3/2018), untuk Presiden, indeks penghasilan pejabat negaranya mencapai 96.000.
Dengan indeks tersebut, maka penghasilan Presiden per bulan mencapai Rp 553,4 juta. Sedangkan Wakil Presiden menerima penghasilan Rp 368,9 juta per bulan dengan indeks penghasilan 64.000.
Sementara tertinggi selanjutnya adalah penghasilan menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kepala Polri, Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua DPD, Ketua KPK, Ketua BPK, Ketua MA dan Ketua MK dengan indeks penghasilan 16.000, maka penghasilan yang didapatkan sebesar Rp 92,2 juta per bulan.
Untuk Wakil Ketua MPR, DPR, DPD, KPK, BPK, MA dan MK masing-masing memilik indeks penghasilan 15.333 dan menerima penghasilan per bulan Rp 88,3 juta.
Sedangkan untuk wakil menteri, Wakil Kepala Polri, Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota BPK, dan Hakim Agung MA per bulan diasumsikan mendapatkan penghasilan Rp 80,7 juta.
Dengan aturan tersebut, ada larangan bagi PNS atau ASN untuk menerima penghasilan dari sumber lain. Hal ini tertuang dalam Pasal 33 RPP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS.
"Dengan diberlakukannya peraturan pemerintah ini, PNS dilarang menerima penghasilan lain dan/atau honorarium apa pun yang dananya bersumber dari APBN/APBD, BUMN/BUMD, badan usaha milik swasta, dan/atau lembaga internasional," tulis Pasal 33 Ayat (1).
Apabila PNS menerima penghasilan lain atau honorarium yang dananya bersumber sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), maka PNS tersebut harus mengembalikan penghasilan lain atau honorarium yang telah diterima tersebut ke kas negara.