29 Pelaku Industri Susu Berminat Gandeng Peternak Lokal

Kementan mengimbau industri pengolahan susu tak khawatir untuk bermitra dengan peternak lokal karena pemerintah membentuk kerja sama saling menguntungkan.

oleh Septian Deny diperbarui 15 Mar 2018, 10:15 WIB
Diterbitkan 15 Mar 2018, 10:15 WIB
Peternakan sapi milik Greenfields di Malang. (Liputan6.com/Citra Dewi)
Peternakan sapi milik Greenfields di Malang. (Liputan6.com/Citra Dewi)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) mencatat sudah ada 29 industri pengolahan susu (IPS) dan importir yang menyerahkan proposal kemitraan dengan peternak sapi perah lokal. 

Penyerahan proposal ini dalam rangka mematuhi Peraturan Kementerian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2017 terkait penyerapan susu segar dalam negeri (SSDN) dan kemitraan dengan peternak lokal.

"Tercatat sudah ada 29 IPS menyerahkan proposal, dan sekarang sedang dalam proses evaluasi sampai akhir Maret. Dengan demikian, jumlah IPS yang belum menyerahkan proposal tinggal 7 IPS," ujar Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Kementan Fini Murfiani, Kamis (15/3/2018).

‎Dia menjelaskan, sebelumnya jumlah IPS dan importir yang ada di dalam negeri mencapai sekitar 90 perusahaan. Namun, kini telah mengerucut menjadi hanya 36 perusahaan.

Semakin mengecilnya jumlah IPS tersebut, lanjut Fini, karena beberapa telah bergabung membentuk konsorsium dalam rangka memenuhi Permentan Nomor 26 Tahun 2017. Sebab, sejumlah IPS memang tercatat memiliki skala usaha kecil dan belum memiliki pengalaman dalam kemitraan. 

"Jadi, beberapa bergabung supaya lebih mudah melakukan kemitraan dengan peternak lokal yang telah diwajibkan," kata dia.

Fini juga mengimbau agar IPS tak perlu khawatir untuk bermitra dengan peternak lokal, karena pemerintah menjamin bentuk kerja samanya akan saling menguntungkan. Dia juga meminta agar para IPS dan importir bisa mengidentifikasi kebutuhan calon mitra lokalnya. 

"Sehingga apa yang mereka mau berikan pas dan sesuai dengan kebutuhan mitranya," tandas dia.

Sebagai informasi, sesuai dengan Permentan Nomor 26 Tahun 2017, pemerintah mendorong IPS dan importir untuk bermitra dengan peternak sapi perah lokal. Dengan demikian, peternak lokal diharapkan bisa semakin berdaya dan meningkatkan kualitas serta produktivitas susu  segar dalam negeri.

 

Kementan Minta Industri Segera Bermitra dengan Peternak Lokal

Sapi
Ilustrasi sapi (iStockPhoto)

 

Sebelumnya, Kementerian Pertanian (Kementan) tengah mengevaluasi dan menilai proposal kemitraan yang diserahkan oleh industri pengolahan susu (IPS) dan importir.

‎Hal tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyediaan dan Peredaran Susu.

Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Kementan Fini Murfiani mengatakan evaluasi serta penilaian terhadap proposal kemitraan yang masuk dilakukan oleh tim kecil.

"Tim kecil terdiri dari praktisi akademisi yang kita anggap mempunyai ilmu dan tahu banyak tentang kemitraan. Tidak harus jumlahnya harus sekian, tapi terpenting adalah kompetensinya yang lebih utama bagi kami," ujar dia di Jakarta, Selasa (13/3/2018).

Fini menjelaskan, tim kecil ini yang menilai apakah proposal kemitraan yang diserahkan telah sesuai dengan ketentuan yang ada dalam pedoman teknis ‎di Permentan Nomor 26 Tahun 2017.

"Ini nanti dilihat lagi mana yang belum sesuai dengan format, dilihat make sense-nya, dia mulainya kapan, dan siapa saja yang akan dia jadikan mitranya," kata dia.

Fini mengatakan evaluasi dan penilaian akan dilakukan hingga akhir bulan ini. Setelah itu Kementan akan mengumumkan dan menyampaikan langsung hasil evaluasi tersebut ke IPS dan importir yang menyerahkan proposal kemitraan.

"Kalau ada yang kurang sesuai nanti kita arahkan. Jadi di situ ada aspek pembinaan," lanjut dia.

Fini juga mengimbau kepada IPS dan importir yang belum menyerahkan proposal kemitraan untuk segera menyerahkan proposal. Menurut dia, IPS dan importir tidak perlu takut bermitra dengan peternak lokal.

"Kita setiap mereka konsultasi, kita infokan seperti itu, tidak perlu takut bermitra, bikin saja dulu proposal kemitraannya," tutur dia.

Sebagai informasi, sesuai dengan Permentan Nomor 26 Tahun 2017, pemerintah mendorong IPS dan importir untuk bermitra dengan peternak sapi perah lokal. Dengan demikian, diharapkan peternak lokal berdaya dan bisa meningkatkan produktivitas susu segar dalam negeri.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya