Pemerintah Kaji Aturan Buat CV dan Firma Lewat Online

Pendaftaran cv dan firma lewat online untuk mendukung penerapan perizinan terintegrasi. Lewat pendaftaran online persingkat waktu jadi 7 menit.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Mar 2018, 14:45 WIB
Diterbitkan 21 Mar 2018, 14:45 WIB
Pentingnya "Demokratisasi dalam Penegakan Hukum"
Menteri Hukum dan Ham RI Yasona Laoly saat mengikuti acara seminar hukum bertajuk "Demokratisasi dalam Penegakan Hukum" di Jakarta, Senin (23/3/2015). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah tengah mengkaji aturan pendaftaran CV (Comanditaire Venootschap) dan firma dilakukan secara online.

Hal ini salah satu cara untuk mendukung penerapan perizinan terintegrasi (single submission) yang akan diterapkan pada April 2018.

"Jadi, tinggal integrasi nanti dengan sistem yang dibangun di single submission. Kami sudah siap baik itu mengenai PT, CV dan Firma. CV dan Firma hasil keputusan kita nanti akan didaftarkan AHU (Administrasi Hukum Umum) online supaya semua terdaftar dengan baik. Jadi nanti akan dibuat peraturan supaya hal itu tidak lagi diregistrasi di pengadilan," ujar Yasonna di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (21/3/2018).

Untuk pendaftaran, pemohon hanya perlu melampirkan akta pembuatan badan usaha dari notaris lalu mengikuti prosedur pendaftaran online. Pendaftaran secara online ini diyakini akan mempersingkat waktu pendaftaran menjadi 7 menit. 

"Dengan ini mulai nanti notaris akan mintakan kalau ada akta pembuatan firma, CV dan langsung daftar online di AHU. PT saja 7 menit, dulu iya (lama). Sekarang supaya bisa 7 menit di kita begitu,” jelas dia.

Yasonna Laoly menambahkan, aturan ini masih akan dibahas bersama Mahkamah Agung (MA). Rencana ini diterapkan di pusat juga daerah, bagi daerah yang tidak patuh akan diberi hukuman (punishment) berupa pemotongan anggaran.

"Tapi itu kami akan rapat dengan Mahkamah Agung nanti. (Regulasinya) sedang dalam proses. Pemda yang tidak patuh dengan ini akan kita kasih sanksi berupa pemotongan anggarannya,"  ujar dia.

 

 

Reporter: Anggun P.

Sumber: Merdeka.com

Selanjutnya

Sahkan Undang-Undang Kebudayaan Anggota DPR Memakai Baju Adat saat Paripurna
Menteri Hukum dan HAM Yasona Louly sebagai Perwakilan pemerintah usai membacakan Pandangan Pemerintah saat sidang paripurna ke-22 DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/4). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah akan terus mempercepat pembahasan perpres kebijakan single submission supaya dapat diterapkan pada April 2018. Nantinya, pemerintah daerah akan digandeng agar ikut serta menyukseskan kebijakan tersebut.

"Presiden mau April 2018 selesai. Jadi perizinan berusaha dengan single submission harus diwujudkan segera. Kami khawatirkan daerah kan banyak yang masih belum," ujar Yasonna saat ditemui di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (3/11).

Yasonna mengatakan pemerintah sedang mengkaji pemberian apresiasi (reward) dan hukuman (punishment) kepada daerah. Daerah yang tidak patuh, nantinya akan diberikan punishment, sementara daerah yang memiliki kinerja perizinan yang baik akan diberikan reward.

"Kami harapkan sistem reward dan punishment dapat mendorong daerah ikut serta. Daerah yang tidak comply, insentif akan dipotong. Jadi kalau enggak begitu, nanti di daerah masih macet-macet terus," ujar dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya