Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, UU MD3 mulai berlaku hari ini, Rabu (14/3/2018). Namun, UU MD3 ini mulai diterapkan pada Rabu tengah malam atau Kamis 15 Maret 2018 dini hari.
"Ya untuk itu, hari ini kan 30 hari, tapi harus kita tunggu sampai jam 24.00 WIB nanti malam," ujar Yasonna di Gedung Kemenkumham, Jakarta Selatan, Rabu (14/3/2018).
Baca Juga
UU MD3 mulai diberlakukan setelah 30 hari ditetapkan dalam rapat paripurna DPR pada 12 Februari 2018 lalu.
Advertisement
Yasonna mengatakan, Kemenkumham telah mempersiapkan penomoran UU MD3. Ia memastikan, pukul 00.00 WIB, Kamis 15 Maret 2018, UU MD3 itu sudah berlaku efektif.
"Sudah ada kita siapkan nomor-nomor. Nanti by law by konstitusi akan sah menjadi undang-undang. Baru diundangkan nomornya di lembaran negara. Ya besok pagi sudah langsung," kata Yasonna.
Apabila masih ada banyak pihak yang menentang UU MD3 yang dianggap mengurangi nilai demokrasi, Yasonna mempersilakan untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sikap Jokowi
Presiden Joko Widodo atau Jokowi memastikan menolak untuk menandatangani Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3).
"Ya kan hari ini sudah berakhir, dan saya perlu sampaikan, saya tidak menandatangani undang-undang tersebut," kata Jokowi di alun-alun Barat Kota Serang, Banten, Rabu (14/3/2018).
Meski tidak ditandatangani, Jokowi sadar bahwa UU MD3 tetap akan berlaku pada Kamis, 15 Maret 2018 besok, setelah disahkan oleh DPR pada Februari 2018 lalu.
"Saya sadar, saya ngerti, saya tahu bahwa sesuai ketentuan undang-undang itu akan tetap berlaku, walaupun tidak ada tanda tangan saya," ucap Jokowi.
"Kenapa saya tidak tanda tangani, ya saya menangkap keresahan yang ada di masyarakat," ucap Jokowi lagi.
Advertisement