Pemerintah Pastikan PNS Kembali Dapat THR dan Gaji ke-13 Tahun Ini

Berbagai tunjangan di luar gaji pokok seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja termasuk ke dalam gaji pokok ke-13.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 27 Mar 2018, 16:24 WIB
Diterbitkan 27 Mar 2018, 16:24 WIB
Ilustrasi THR dan Gaji ke-13 PNS
Ilustrasi THR dan Gaji ke-13 PNS

Liputan6.com, Jakarta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur memastikan pegawai negeri sipil (PNS) akan kembali mendapat tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun ini. Tunjangan dana tersebut tercatat masuk ke dalam APBN 2018.

"Sama seperti tahun sebelumnya (2017), ada gaji ke-13 dan ada tunjangan THR," ujar dia di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (27/3/2018).

Namun dia menambahkan, tidak ada kenaikan nominal gaji dan tunjangan tambahan untuk para aparatur sipil negara (ASN) pada 2018 ini.

Berbagai tunjangan di luar gaji pokok seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja termasuk ke dalam gaji pokok ke-13. Terkait besaran THR, itu terdiri dari gaji pokok sesuai dengan golongan, pangkat dan ruang.

Sementara itu, untuk perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018, Asman menyebutkan, KemenPAN-RB akan memutuskannya pada Mei nanti. Tes penerimaan CPNS akan dilaksanakan setelah Pilkada 2018.

"Hasil tesnya nanti akan diumumkan akhir tahun, sama seperti tahun lalu," tambah dia.

Terkait berapa jumlah CPNS yang akan masuk seleksi, dia kembali mengulangi pernyataan, bahwa jumlahnya tidak boleh melebihi jumlah PNS yang akan pensiun tahun ini, yaitu sekitar 220 ribu.

"Pokoknya, tahun ini kita prioritas (CPNS) untuk guru dan tenaga kesehatan. Kita hitung dulu (berapa formasi untuk posisi guru pada CPNS 2018), dan akan kita rundingan dengan Kemendikbud," tandas Asman.

Rencana Kenaikan Gaji PNS Masih Dalam Kajian

banner infografis gaji pns dki
Ilustrasi Gaji

Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Direktorat Kompensasi ASN mempertimbangkan untuk meminta kenaikan gaji bagi para pegawai negeri sipil (PNS). Instansi ini diketahui tengah menyusun konsep usulan kenaikan gaji pokok PNS pada 2019.

Alasan BKN mengusulkan kenaikan gaji PNS ini karena mempertimbangkan bahwa telah lebih dari dua tahun PNS tidak memperoleh kenaikan gaji pokok. Sedangkan tingkat inflasi dalam dua tahun terakhir bergerak sekitar 6-8 persen. Tingkat inflasi ini lebih tinggi dari kenaikan gaji maupun daya beli PNS. 

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Herman Suryatman mengatakan, saat ini Kementerian PANRB masih mengkaji terkait dengan usulan kenaikan gaji.

Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan Kementerian PANRB dalam pembahasan kajian tersebut.

"Jadi Pak Menteri sering kali mengatakan kinerjanya dulu sambil berjalan kalau kinerjanya bagus sambil berjalan pemerintah akan berpikir tentang kenaikan gaji," kata Herman saat di temui di Kantornya, Jakarta, Jumat, (23/3).

Prinsip dari kenaikan gaji PNS prinsip ini adalah untuk memenuhi kualifikasi dan kompetensi dalam kinerja. Selama itu terpenuhi, kemungkinan PNS dapat mengalami kenaikan gaji.

Sayangnya, Herman belum mau menyebut kapan keputusan kenaikan gaji tersebut dapat direalisasikan.

"Tunggu aja saya tidak mau berbicara kapan, tapi banyak hal yang sedang dipertimbangkan kita sedang simulasikan supaya skemanya tepat baik untuk semua pihak," tandasnya.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya