Liputan6.com, Jakarta - Batas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi semakin dekat, yakni berakhir di 31 Maret 2018. Wajib pajak (WP) diimbau untuk segera menyampaikan SPT pajak menggunakan e-Filing.
"Target pelaporan SPT pajak di tahun ini sekitar 80 persen," kata Kepala Seksi Hubungan Eksternal Subdit Humas Perpajakan Ditjen Pajak, Endang Unandar, di kantor Liputan6.com, Jakarta, Kamis (22/3/2018).
Hingga 19 Maret 2018, jumlah SPT pajak sebanyak 6,36 juta SPT. Jumlah ini meningkat 24,12 persen dibanding periode yang sama 2017.
Advertisement
Baca Juga
WP Orang Pribadi diimbau untuk menggunakan berbagai layanan SPT yang telah disediakan, khususnya e-Filing untuk memudahkan pengguna. WP harus mengisi seluruh informasi pada formulir 1770 S maupun 1770 SS.
Endang menekankan agar WP mengisi SPT pajak dengan benar dan jujur. Termasuk mengisi kolom harta. Laporkan daftar harta di e-Filing satu per satu, seperti sepeda motor, tabungan, rumah, dan lainnya.
Contoh sepeda motor. Pilih alat transportasi, yakni sepeda motor. Masukkan nama harta, contoh untuk sepeda motor, ketikkan merek dan tipenya, tahun perolehan, harga perolehan, dan keterangan.
"Sekarang ini kalau WP tidak masukkan harta di e-Filing, maka SPT pajak tidak akan bisa di submit. Karena tidak mungkin kan zaman sekarang tidak punya harta, wong bekerja dan memperoleh penghasilan," terang Endang.
Dia meminta kepada WP untuk tidak khawatir bahwa Ditjen Pajak akan memajaki lagi harta-harta tersebut.
"Tidak usah takut, karena banyak WP yang yang masih takut melaporkan hartanya di SPT pajak. Padahal, itu bukan bermaksud untuk dipajaki, tapi untuk mencocokkan profil WP, penghasilan dan hartanya," tegas Endang.
Sosialisasi
Ditjen Pajak terus menggelar sosialisasi dan tutorial mengenai pengisian dan pelaporan SPT pajak, termasuk menggunakan e-Filing. Salah satu kegiatan sosialisasi ke kantor Liputan6.com.
Puluhan karyawan Liputan6.com sangat antusias mengikuti tutorial e-Filing yang diberikan pegawai Ditjen Pajak.
"Pelaporan SPT pajak ada yang pakai manual dan elektronik, seperti e-Filing dan e-Form," katanya.
"Kalau e-Filing dilakukan secara online, tapi e-Form bisa unduh formulir, lalu isinya secara offline. Kalau sudah siap, dikirim lagi ke situs Ditjen Pajak," pungkas Endang.
Advertisement