Mulai Mei, Aturan Ganjil Genap Berlaku di Pintu Tol Tangerang

Menhub Budi Karya Sumadi akan memberlakukan paket kebijakan ganjil genap di jalan Tol Tangerang-Jakarta.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 20 Mar 2018, 08:29 WIB
Diterbitkan 20 Mar 2018, 08:29 WIB
Hari Kedua Ganjil Genap, Mobil Plat Genap Berputar Balik
Petugas mengarahkan kendaraan berplat genap berputar balik di Gerbang Tol Bekasi Barat 1, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (13/3). Hari kedua penerapan ganjil genap, masih banyak kendaraan berputar balik di gerbang tol tersebut. (Liputan6.com/Arya Manggala)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengaku akan memberlakukan paket kebijakan yang diterapkan di tol Jakarta-Cikampek pada Jalan Tol Tangerang-Jakarta. Salah satunya terkait aturan ganjil genap di tol. Keberadaan kebijakan ini diharapkan bisa mengurangi kepadatan di jalan tol tersebut.

Dia memperkirakan, kebijakan ini akan mulai diberlakukan sebelum masa bulan puasa atau sekitar Mei.

“Yang kemungkinan ada ganjil-genap adalah di Tol Tangerang. Tangerang itu akan sama dengan yang ada di Bekasi. Semuanya (kebijakan) ada, ada bus (jalur khusus), ada ganjil genap, ada (pembatasan operasional) truk. Tangerang mungkin sebelum puasa jadi kita akan diskusi dulu karena kita harus diskusi jalan arterinya mana,” ujar Menhub dalam keterangannya, Selasa (20/3/2018).

Selain memberi kesempatan untuk mencari jalan arteri alternatif, Menhub saat ini juga memberi kesempatan kepada stakeholder khususnya operator bus di Tangerang untuk menentukan tarif bus. Terkait hal ini, Menhub menyebut pihaknya lebih memilih tarif bus tidak Rp 20 ribu tetapi Rp 10 ribu.

Selain itu, Menhub juga sekaligus memastikan tidak akan memberlakukan kebijakan sistem ganjil genap pada kendaraan pribadi di ruas jalan arah pintu tol Jagorawi seperti yang diterapkan di pintu tol Bekasi arah Jakarta.

Dia beralasan, kapasitas Tol Jagorawi belum melebihi seperti di Bekasi. “Tidak ada ganjil genap di Tol Jagorawi, untuk Tol Jagorawi itu hanya menambahkan jalur bus. Kapasitasnya belum over di Tol Jagorawi cuma kita menambah level of service dengan membuat jalur khusus untuk bus. Dua pekanlah paling lama kita akan lakukan,”  dia menuturkan.

Selain tidak memberlakukan kebijakan aturan ganjil genap pada kendaraan pribadi di ruas jalan arah pintu Tol Jagorawi, Menhub juga memastikan tidak akan memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang golongan III, IV dan V di Tol Jagorawi seperti yang diterapkan di pintu tol Bekasi.

Pada kesempatan yang sama Menhub juga meminta para pengusaha truk terdampak kebijakan pembatasan jam operasional truk di Tol Cikampek agar menggeser jam operasional.

 

Pindah ke Transportasi Massal

Lebih lanjut Menhub mengatakan dengan pemberlakuan tiga paket kebijakan penanganan kemacetan di Tol Jakarta – Cikampek sejak 12 Maret lalu, dapat mendorong masyarakat untuk berpindah dari transportasi pribadi ke transportasi massal.

Sebelumnya, Budi Karya menjelaskan sepekan sejak diimplementasikannya Tiga Paket Kebijakan Penangan Kemacetan di Tol Jakarta – Cikampek jumlah kepadatan lalu lintas di ruas tol tersebut turun sebesar 36 persen. Sejalan dengan kebijakan itu kecepatan kendaraan di ruas tol tersebut naik 22 persen.

Data Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Kementerian Perhubungan menyebut kecepatan rata-rata di Tol Jakarta – Cikampek terutama di segmen Bekasi arah Jakarta setiap Senin-Jumat pukul 06.00-09.00 WIB dapat mencapai 60 km/jam. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya