Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani surat keputusan yang mengatur mengenai nilai saham pemerintah di PT PGN Tbk yang akan dialihkan kepada PT Pertamina (Persero). Keputusan tersebut untuk mewujudkan pembentuan induk usaha (holding) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Minyak dan Gas (Migas).
"Sudah ditandatangani hari Rabu (28/3)," kata Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno di Kemenko Kemaritiman Jakarta, Senin (2/4/2018).
Advertisement
Baca Juga
Menurut Harry, Kementerian BUMN akan menunggu Keputusan Menteri keuangan (KMK) tersebut untuk kemudian membuat akta pengalihan. Dengan demikian, rampunglah pembentukan holding BUMN migas.
Adapun terkait nilai valuasi saham PGN yang akan dialihkan ke Pertamina, Harry mengaku belum dapat mengungkapkan karena KMK belum sampai ke Kementerian BUMN.
"Saya belum dapat KMK-nya. Mungkin hari ini," ujarnya.
Penyertaan Modal Negara
Sebelumnya, Kementerian BUMN memastikan proses pembentukan holding BUMN Migas mendekati rampung, tinggal menunggu Keputusan Menteri Keuangan (KMK) terkait nilai saham pemerintah di PGN yang akan dialihkan kepada Pertamina.
Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Pertamina pada 28 Februari 2018.
Setelah KMK keluar maka Pertamina bisa melangsungkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sehingga holding migas resmi terbentuk karena PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk menjadi bagian Pertamina sebagai anak usaha.
Reporter: Idris Rusadi
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement