Pembentukan Holding BUMN Migas Telah Dapat Restu Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani surat keputusan yang mengatur mengenai nilai saham pemerintah di PT PGN Tbk.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Apr 2018, 20:11 WIB
Diterbitkan 02 Apr 2018, 20:11 WIB
Menkeu Jelaskan Ekonomi Indonesia di Ajang Mandiri Investment Forum 2018
Menkeu Sri Mulyani Indrawati saat memberi pemaparan dalam acara Mandiri Investment Forum (MIF) di Jakarta, Rabu (7/2). Acara ini mengusung tema "Reform and Growth in The Political Years". (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani surat keputusan yang mengatur mengenai nilai saham pemerintah di PT PGN Tbk yang akan dialihkan kepada PT Pertamina (Persero). Keputusan tersebut untuk mewujudkan pembentuan induk usaha (holding) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Minyak dan Gas (Migas).

"Sudah ditandatangani hari Rabu (28/3)," kata Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno di Kemenko Kemaritiman Jakarta, Senin (2/4/2018).

Menurut Harry, Kementerian BUMN akan menunggu Keputusan Menteri keuangan (KMK) tersebut untuk kemudian membuat akta pengalihan. Dengan demikian, rampunglah pembentukan holding BUMN migas.

Adapun terkait nilai valuasi saham PGN yang akan dialihkan ke Pertamina, Harry mengaku belum dapat mengungkapkan karena KMK belum sampai ke Kementerian BUMN.

"Saya belum dapat KMK-nya. Mungkin hari ini," ujarnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Penyertaan Modal Negara

Pertamina Akuisisi Saham PGN
Direktur Umum dan SDM PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Desima E Siahaan memberi sambutan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa di Jakarta, Kamis (25/1. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Kementerian BUMN memastikan proses pembentukan holding BUMN Migas mendekati rampung, tinggal menunggu Keputusan Menteri Keuangan (KMK) terkait nilai saham pemerintah di PGN yang akan dialihkan kepada Pertamina.

Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Pertamina pada 28 Februari 2018.

Setelah KMK keluar maka Pertamina bisa melangsungkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sehingga holding migas resmi terbentuk karena PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk menjadi bagian Pertamina sebagai anak usaha.

Reporter: Idris Rusadi

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya