Transaksi Tunai Dibatasi Rp 100 Juta Sejalan dengan Tren Dunia

Bank Indonesia mendukung rencana PPATK membatasi transaksi dengan uang tunai maksimal Rp 100 juta.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Apr 2018, 21:07 WIB
Diterbitkan 19 Apr 2018, 21:07 WIB
Deputi Gubernur BI, Dody Budi Waluyo (Yayu Agustini Rahayu Achmud/Merdeka.com)
Deputi Gubernur BI, Dody Budi Waluyo (Yayu Agustini Rahayu Achmud/Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah tengah merancang aturan untuk membatasi nominal transaksi dengan uang tunai. Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal (PTUK), batas transaksi tunai rencananya maksimal Rp 100 juta.

Tujuan adanya aturan tersebut guna memperkuat upaya pencegahan penyuapan, korupsi, politik uang atau money politic, pencucian uang dan tindak pidana lainnya.

Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI), Erwin Haryono mengatakan sangat mendukung kebijakan tersebut. 

"Kami sependapat. Saya kira itu imbauan yang baik. Mungkin konteksnya dengan pemilu dan politik," kata Erwin di Kantor BI, Kamis (19/4/2018).

Selain itu, Erwin menilai pembatasan transaksi tunai sejalan dengan BI yang tengah gencar mengkampanyekan gerakan non-tunai.

"Itu juga sejalan sekali dengan kampanye yang terus digaungkan BI untuk transaksi non-tunai," ujarnya.

Selain itu, lanjut Erwin, tren global saat ini juga sudah mulai meninggalkan transaksi tunai. Di mana hampir di seluruh negara di dunia sudah mulai menerapkan transaksi non-tunai.

"Lebih jauh dari itu, sesuai dengan tren global, sejauh ini penggunaan transaksi non-tunai. Jadi saya kira imbauan PPATK terkait pembatasan transaksi dengan uang kartal, kami sependapat baik dari kepentingan bank sentral maupun dengan kondisi global," jelasnya. 

Kendati demikian, Erwin mengaku belum mau berkomentar banyak soal kebijakan pembatasan transaksi tunai tersebut. Sebab, aturannya masih dalam pembahasan di DPR.

"Ini masih berjalan di DPR, jadi belum bisa banyak komentar," tandasnya. 

 

Reporter : Yayu Agustini Rahayu Achmud

Sumber : Merdeka.com

 

 

 

PPATK Akan Batasi Transaksi Tunai Maksimal Rp 100 Juta

Ketua PPATK
Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kiagus Ahmad Badaruddin. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Pusat Pelaporan dan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) akan membuat batasan nominal transaksi tunai atau pembayaran langsung dengan uang kartal, yakni sebesar Rp 100 juta.

Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, pembatasan angka transaksi tunai dilakukan agar mereka bisa lebih mudah dalam melacak transaksi keuangan yang mencurigakan jelang Pilkada 2018.

"Tentu dengan adanya pembatasan transaksi tunai, itu dengan sendirinya akan memudahkan aparat penegak hukum, PPATK dan lembaga pengawasan lain, untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan terhadap TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) maupun TPPT (Tindak Pidana Pendanaan Terorisme)," tuturnya di Highland Park Resort, Bogor, pada 28 Maret 2018. 

Dengan adanya batasan jumlah transaksi Rp 100 juta, ia menyatakan, itu akan mempermudah PPATK memvonis adanya pelanggaran pidana dalam melakukan transaksi tunai.

Dari sisi regulasi, dia menyampaikan, saat ini sedang disusun Rancangan Undang-Undang (RUU) soal pembatasan transaksi tunai ini. "Sebetulnya itu masuk dalam Prolegnas (program legislasi nasional) kita. Itu sudah selesai dan akan disampaikan kepada DPR," ujar Kiagus.

Dia berharap, RUU tersebut dapat selesai secepatnya. Ditargetkan, pada akhir 2018 ini kebijakan tersebut sudah bisa keluar.

"Kita berdoa (RUU pembatasan dana transaksi tunai) tahun ini selesai. Tentu dengan dukungan untuk memberikan semangat terhadap pihak terkait agar menyelesaikan itu," tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya