Cuti Bersama Lebaran 2018 Ditambah, Pelayanan Publik dari PNS Tetap Jalan

Meskipun cuti bertambah selama 3 hari menjadi 7 hari, namun pelayanan publik dipastikan tetap berjalan.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 21 Apr 2018, 10:01 WIB
Diterbitkan 21 Apr 2018, 10:01 WIB
Infografis cuti bersama Idul FItri bertambah
Infografis cuti bersama Idul FItri bertambah (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memastikan pelayanan publik dari para Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun non-PNS tetap berjalan meskipun pemerintah menambah cuti bersama Lebaran 2018. Oleh karenanya, pemerintah meminta pimpinan unit kerja, lembaga, maupun perusahaan yang memiliki fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat, baik di pusat maupun daerah tetap bekerja.

Unit kerja pelayanan publik di maksud antara lain rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, layanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, serta dalam bidang perhubungan. Dengan demikian, para Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS yang bekerja dalam lingkup pelayanan masyarakat tersebut tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Pimpinan instansi pemerintah tersebut dapat mengatur penugasan jajarannya dengan sistem shifting. Jadi pelayanan publik tidak libur,” ujar Deputi Kelembagaan dan Tatalaksana Kementerian PANRB, Rini Widyantini seperti dikutip dari laman resmi Kementerian PANRB, Jakarta, Sabtu (21/4/2018). 

Hal itu menyusul penandatanganan perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018. SKB tersebut diteken oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri.

Melalui SKB tersebut, pemerintah menetapkan penambahan libur Lebaran 2018, yakni tanggal 11, 12, dan 20 Juni 2018, sehingga jumlahnya bertambah dari semula 4 hari menjadi 7 hari. Penambahan jumlah hari cuti bersama tersebut dilakukan setelah adanya usulan dari Menteri Perhubungan dan Kapolri, dengan alasan untuk mengurangi terjadinya kemacetan di jalan akibat arus mudik dan arus balik Lebaran. 

“Awalnya ada usul dari Kapolri dan Menteri Perhubungan. Keduanya tidak ingin adanya penumpukan kendaraan saat arus mudik maupun arus balik Lebaran,” tuturnya

Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, kemacetan selalu terjadi saat arus mudik dan arus balik lebaran. Paling parah terjadi pada arus mudik Lebaran tahun 2016, terjadi kepadatan di tol Exit Tol Brebes Timur (Brexit) disebabkan menumpuknya jumlah kendaraan.

 

Selanjutnya

Penandatanganan perubahan atas SKB tiga Menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018 disaksikan oleh Menko PMK Puan Maharani dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Penandatanganan perubahan atas SKB tiga Menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018 disaksikan oleh Menko PMK Puan Maharani dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Berdasarkan pertimbangan itulah, maka ditetapkanlah tambahan cuti bersama selama 3 hari, sehingga masyarakat mempunyai pilihan untuk melakukan perjalanan mudik, tidak menumpuk di hari yang sama. Begitupun dengan penambahan satu hari cuti bersama setelah lebaran. Hal tersebut dilakukan agar masyarakat dapat dengan bijak memilih waktu kepulangan dari kampung halaman, sehingga tidak sekaligus melainkan bertahap.

Selain itu, penambahan cuti bersama dilakukan untuk memberi keleluasaan bagi masyarakat dan Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk memiliki waktu lebih untuk bersilaturahmi dengan sanak keluarga di kampung halaman. Tujuan lain adalah mengurangi angka kecelakaan, gara-gara pengemudi hilang konsentrasi dan kelelahan akibat macet.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya