Libur Lebaran Ditambah Bakal Potong Cuti Tahunan Swasta, Bagaimana PNS?

Penambahan cuti bersama Lebaran akan memotong cuti tahunan pekerja swasta.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Apr 2018, 15:16 WIB
Diterbitkan 19 Apr 2018, 15:16 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, M. Hanif Dhakiri
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah resmi menetapkan jadwal terbaru cuti bersama untuk libur Lebaran 2018. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, ditetapkan cuti bersama bertambah dari sebelumnya empat hari menjadi tujuh hari.

Penambahan cuti Lebaran tersebut mendapat tanggapan positif dari sejumlah pihak. Namun demikian, tidak jarang ada juga yang bertanya-tanya apakah penambahan cuti tersebut akan berdampak pada pemotongan cuti tahunan.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhammad Hanif Dhakiri mengatakan, penambahan cuti Lebaran memang akan memotong cuti tahunan pekerja swasta. Hal tersebut berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang justru dihitung sebagai cuti bersama.

"Kalau untuk swasta ya (memotong cuti tahunan), kalau PNS kan ada aturannya sendiri," ujar Hanif saat ditemui di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (19/4/2018).

Hanif menjelaskan, keputusan penambahan cuti ini sebenarnya dilakukan untuk membantu Kementerian Perhubungan melakukan rekayasa lalu lintas agar masyarakat memiliki pilihan waktu kembali selepas mudik.

"Prinsipnya, ini (penambahan cuti bersama) kepentingan bersama dasar pertimbangannya kan untuk membantu rekayasa lalu lintas sebelum Lebaran. Nah, itu kan kepentingan kita semua-lah," jelasnya.

 

Reporter : Anggun P. Situmorang

Sumber : Merdeka.com

Cuti Bersama Ditambah Menjadi 7 Hari

Menko Bidang PMK Puan Maharani (Liputan6.com/Rizki Akbar Hasan)
Menko Bidang PMK Puan Maharani (Liputan6.com/Rizki Akbar Hasan)

Pemerintah Jokowi sebelumnya resmi menambah cuti bersama Idul Fitri dengan melalui perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018. SKB itu memutuskan perubahan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri dari sebelumnya empat hari menjadi tujuh hari.

Cuti bersama tersebut mulai tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19 dan 20 Juni 2018. Libur Idul Fitri sendiri jatuh pada tanggal 15-16 Juni 2018 di hari Jumat dan Sabtu.

"Tambahan cutinya tanggal 11, 12 dan 20 Juni," ujar Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Puan Maharani dalam penandatanganan SKB tiga Menteri di Kantor Kemenko PMK.

Perubahan SKB itu ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri. Acara tersebut turut dihadiri MenteriPerhubungan Budi Karya Sumadi.

Puan menambahkan, salah satu pertimbangan penambahan cuti bersama itu terkait dengan pengaturan arus lalu lintas. "Salah satu pertimbangan kenapa ditambah cuti bersama, yaitu untuk mengurai arus lalu lintas sebelum Lebaran dan sesudah mudik Lebaran," jelas Puan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya