Komisioner KPPU Ingin Status Berubah Jadi Pejabat Negara

Amandemen dari UU ini diharapkan dapat memperkuat kelembagaan dari KPPU. Hal tersebut akan membuat kinerja komisi tersebut semakin optimal.

oleh Septian Deny diperbarui 02 Mei 2018, 21:11 WIB
Diterbitkan 02 Mei 2018, 21:11 WIB
Logo KPPU.
Logo KPPU. (Dok KPPU)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU ) meminta pemerintah dan DPR segera merevisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Anggota Komisioner KPPU Dinni Melanie mengatakan, amandemen dari UU ini diharapkan dapat memperkuat kelembagaan dari KPPU. Hal tersebut akan membuat kinerja komisi tersebut semakin optimal.

‎"Harapan ke depan, pastinya kita inginnya amandemen UU Nomor 5 Tahun 1999, bisa diselesaikan segera, tahun ini. Jadi, dengan amandemen itu, diharapkan kerja KPPU lebih optimal," ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (2/5/2018).

Selain itu, lanjut dia, amandemen UU ini juga diharapkan akan mengubah status KPPU menjadi lembaga negara.

"Yang utama itu status kelembagaan KPPU. Kita harapkan jadi lembaga negara, komisionernya jadi pejabat negara, dan sekretariat jadi pegawai ASN. Itu poin pentingnya," kata dia.

Menurut Dinni, selama ini komunikasi KPPU dengan pemerintah dan DPR berjalan baik. Namun sayangnya revisi UU ini belum juga rampung.

‎"Komunikasi kami baik dengan DPR. DPR sudah memulai proses dari bertahun-tahun lalu, dan semakin intensif tahun lalu. Jadi kita harap bisa segera finalisasi untuk amandemen, sehingga bisa diundangkan," tandas dia.

Jokowi Lantik 9 Komisioner KPPU Periode 2018-2023

Presiden Joko Widodo melantik 9 komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) periode 2018-2023. (Dok Septian Deny)
Presiden Joko Widodo melantik 9 komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) periode 2018-2023. (Dok Septian Deny)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik sembilan komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) periode 2018-2023. Pelantikan tersebut berlangsung di Istana Negara.

Pelantikan sembilan komisioner tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 81P Tahun 2018 tentang Pemberhentian Dengan Hormat dan Pengangkatan Komisioner KPPU tertanggal 27 April 2018.

Salah satu anggota komisioner yang dilantik, Chandra Setiawan, mengatakan, ‎sembilan komisioner yang dilantik siang ini merupakan angkatan keempat sejak berdirinya KPPU 18 tahun lalu.

"P‎ertama kami harus mengucapkan terima kasih kepada Presiden.‎ Karena dalam sejarah berdirinya KPPU, sudah tiga angkatan, ini angkatan keempat baru dilantik oleh Presiden.‎ Ini sejarah bagi KPPU, menunjukkan penghargaan negara terhadap eksistensi kepada KPPU," ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (2/5/2018).

Menurut Chandra, KPPU akan terus bersinergi dengan pemerintah guna menjaga iklim berusaha yang baik di Indonesia. Dengan demikian, diharapkan sektor usaha di dalam negeri bisa terus tumbuh secara berkeadilan.

"Tentu saja kami akan berusaha bersinergi dengan pemerintah dalam hal ini kementerian terkait, termasuk Kapolri dalam konteks ketahanan pangan. Sehingga kehadiran KPPU dirasakan kita semua, khususnya di dalam hal menjaga situasi yang kondusif bagi pelaku usaha baik besar, menengah, kecil dan mikro," kata dia.‎

Adapun sembilan Anggota Komisi masa bakti 2018-2023 yang dilantik antara lain:

1. M. Afif Hasbullah

2. Chandra Setiawan

3. Dinni Melanie

4. Guntur Syahputra Saragih

5. Harry Agustanto

6. Kodrat Wibowo

7. Kurnia Toha

8. Ukay Karyadi

9. Yudi Hidayat

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya