KPPU Ingatkan Trading Halt Bursa Saham Timbulkan Kompetisi Pasar Tak Sehat

Trading halt bursa saham dapat berpotensi meningkatkan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, meskipun hal ini tidak selalu terjadi.

oleh Natasha Khairunisa Amani Diperbarui 21 Mar 2025, 07:00 WIB
Diterbitkan 21 Mar 2025, 07:00 WIB
IHSG Menguat 11 Poin di Awal Tahun 2018
pada Rabu, 18 Maret 2025 telah terjadi pembekuan sementara (trading halt) sistem perdagangan di PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada pukul 11:19:31 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS). (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai pembekuan sementara (trading halt) pada sistem perdagangan di pasar modal atau bursa saham dapatmenjadi celah bagi pelaku pasar yang tidak bertanggung jawab, untuk memanipulasi harga saham atau mengambil keuntungan dari informasi yang tidak simetris.

“KPPU menilai trading halt terjadi dalam jangka waktu yang lama atau terlalu sering, risiko persaingan usaha tidak sehat dapat terjadi dan merugikan perusahaan kecil atau menengah karena kesulitan bertahan akibat ketidakpastian pasar,” ungkap Anggota KPPU, Eugenia Mardanugraha dalam keterangan di Jakarta, Jumat (21/3/2025).

KPPU mengingat, perusahaan besar dengan modal kuat dapat memanfaatkan situasi untuk mengakuisisi perusahaan yang lemah, dan meningkatkan konsentrasi pasar atau potensi monopolinya.

“Untuk itu KPPU berpendapat bahwa regulasi yang ketat atas trading halt wajib dijalankan agar tidak mengarah pada persaingan usaha tidak sehat atau praktik monopoli,” kata Eugenia.

Seperti diketahui, pada Rabu, 18 Maret 2025 telah terjadi pembekuan sementara (trading halt) sistem perdagangan di PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada pukul 11:19:31 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS). Langkah tersebut dipicu penurunan indeks harga saham gabungan (IHSG) mencapai 5%. Perdagangan kemudian dilanjutkan kembali pukul 11:49:31, kemudian IHSG berakhir melemah 3,84%.

“Secara praktik, KPPU memandang penghentian sementara perdagangan saham (trading halt) merupakan mekanisme yang dirancang dan dibutuhkan untuk menjaga stabilitas pasar dan mencegah kepanikan yang berlebihan,” imbuh Eugenia.

Namun dalam situasi tertentu, trading halt dapat berpotensi meningkatkan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, meskipun hal ini tidak selalu terjadi, lanjutnya.

“Hal ini disebabkan karena selama trading halt, informasi tentang alasan penghentian perdagangan mungkin tidak merata,” jelasnya.

 

Promosi 1

Risiko Kompetisi yang Tidak Adil

Indeks Harga Saham Gabungan Akhir Tahun 2022 Ditutup Lesu
Karyawan melintasi layar yang menampilkan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) saat acara Penutupan Perdagangan Bursa Efek Indonesia Tahun 2022 di Jakarta, Jumat (30/12/2022). PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat ada 59 perusahaan yang melakukan Initial Public Offering (IPO) atau pencatatan saham sepanjang 2022. Pada penutupan perdagangan akhir tahun, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup lesu 0,14% atau 9,46 poin menjadi 6.850,62. (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

KPPU menjelaskan salah satu contoh, ketika perusahaan besar dengan akses informasi yang lebih baik; misalnya, melalui jaringan internal atau koneksi dengan otoritas, dapat memanfaatkan situasi ini untuk mengambil keputusan strategis sebelum pasar dibuka kembali.

“Hal ini dapat memberi mereka keunggulan kompetitif yang tidak adil dan memperkuat posisi dominan mereka di pasar karena dapat menimbun saham sebelum trading halt dan menjualnya dengan harga tinggi setelah pasar dibuka dan merugikan investor kecil,” sambung Eugenia.

KPPU menambahkan, pialang atau pelaku pasar tertentu juga dapat memanfaatkan volatilitas yang terjadi setelah trading halt dihentikan untuk menciptakan fluktuasi harga yang tidak wajar, seperti memicu panic selling atau panic buying untuk mengambil keuntungan dari pergerakan harga yang ekstrem.

“Untuk itu, KPPU berpendapat potensi tersebut perlu dicegah dengan pembuatan regulasi ketat atas trading halt. Trading halt juga perlu diumumkan secara transparan dan tepat waktu, termasuk mengenai alasan penghentian perdagangan serta dampaknya, sehingga semua pelaku pasar memiliki akses informasi yang setara untuk mengurangi risiko penyalahgunaan,” tambah Eugenia.

 

Pentingnya Koordinasi dengan Regulator

IHSG Menguat
Pekerja melintas di depan layar yang menampilkan informasi pergerakan saham di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (8/6/2020). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat 1,34% ke level 5.014,08 pada pembukaan perdagangan sesi I, Senin (8/6). (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Lebih lanjut, koordinasi antar lembaga terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan KPPU juga dibutuhkan dalam memantau dan menindak praktik-praktik yang melanggar hukum, seperti insider trading atau manipulasi pasar.

“Kolaborasi ini dibutuhkan menciptakan ekosistem pasar yang adil, transparan, dan kompetitif,” tutur Eugenia.

Maka dari itu, perlindungan atas pasar dan keadilan bagi seluruh pelaku usaha merupakan prioritas utama, kata Eugenia, sehingga KPPU akan terus memantau praktik-praktik yang mungkin merugikan investor atau menciptakan ketidakadilan dalam persaingan.

“KPPU berkomitmen untuk memastikan bahwa semua pelaku usaha, baik besar maupun kecil, memiliki kesempatan yang sama untuk bersaing secara adil dan berkelanjutan di semua pasar, termasuk di bursa,” tutupnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya