Awas, Trading Halt jadi Peluang Perusahaan Besar Monopoli Emiten UMKM

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mewaspadai, kebijakan pembekuan sementara (trading halt) pada sistem perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI) dapat jadi peluang bagi pelaku pasar yang tidak bertanggung jawab, untuk memanipulasi harga saham atau mengambil keuntungan dari informasi yang tidak simetris.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana Diperbarui 20 Mar 2025, 19:15 WIB
Diterbitkan 20 Mar 2025, 19:15 WIB
Google LLC menolak laporan dugaan pelanggaran yang dituangkan investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) . (Foto: Istimewa)
Google LLC menolak laporan dugaan pelanggaran yang dituangkan investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) . (Foto: Istimewa)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mewaspadai, kebijakan pembekuan sementara (trading halt) pada sistem perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI) dapat jadi peluang bagi pelaku pasar yang tidak bertanggung jawab, untuk memanipulasi harga saham atau mengambil keuntungan dari informasi yang tidak simetris.

Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha menilai, jika trading halt terjadi dalam jangka waktu yang lama atau terlalu sering, risiko persaingan usaha tidak sehat dapat terjadi. Sehingga merugikan perusahaan kecil atau menengah karena kesulitan bertahan akibat ketidakpastian pasar.

Sementara perusahaan besar dengan modal kuat dapat memanfaatkan situasi untuk mengakuisisi perusahaan yang lemah semisal emiten UMKM, dan meningkatkan konsentrasi pasar atau potensi monopolinya.

"Untuk itu KPPU berpendapat bahwa regulasi yang ketat atas trading halt wajib dijalankan agar tidak mengarah pada persaingan usaha tidak sehat atau praktik monopoli," seru Eugenia, Kamis (20/3/2025).

Seperti diketahui, pada Selasa (18/3/2025) lalu telah terjadi pembekuan sementara (trading halt) sistem perdagangan di BEI pada pukul 11:19:31 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS). Dipicu penurunan indeks harga saham gabungan (IHSG) mencapai 5 persen.

Perdagangan dilanjutkan kembali pukul 11:49:31, kemudian IHSG berakhir melemah 3,84 persen.

Secara praktik, Eugenia memandang trading halt merupakan mekanisme yang dirancang dan dibutuhkan untuk menjaga stabilitas pasar dan mencegah kepanikan yang berlebihan.

"Namun dalam situasi tertentu, trading halt dapat berpotensi meningkatkan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, meskipun hal ini tidak selalu terjadi," imbuhnya menegaskan kembali.

Menurut dia, ini terjadi lantaran selama trading halt, informasi tentang alasan penghentian perdagangan mungkin tidak merata. Perusahaan besar dengan akses informasi yang lebih baik, misalnya melalui jaringan internal atau koneksi dengan otoritas, dapat memanfaatkan situasi ini untuk mengambil keputusan strategis sebelum pasar dibuka kembali.

"Hal ini dapat memberi mereka keunggulan kompetitif yang tidak adil dan memperkuat posisi dominan mereka di pasar. Karena dapat menimbun saham sebelum trading halt dan menjualnya dengan harga tinggi setelah pasar dibuka dan merugikan investor kecil," ungkapnya.

 

Promosi 1

Peluang untuk Pialang Pasar

IHSG Menguat 11 Poin di Awal Tahun 2018
Layar indeks harga saham gabungan menunjukkan data di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (2/1). Perdagangan bursa saham 2018 dibuka pada level 6.366 poin, angka tersebut naik 11 poin. (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya

Di sisi lain, pialang pelaku pasar tertentu juga dapat memanfaatkan volatilitas yang terjadi setelah trading halt dihentikan. Untuk menciptakan fluktuasi harga yang tidak wajar, seperti memicu panic selling atau panic buying guna mengambil keuntungan dari pergerakan harga yang ekstrem.

Oleh karenanya, Eugenia menambahkan, KPPU berpendapat potensi tersebut perlu dicegah dengan pembuatan regulasi ketat atas trading halt.

"Trading halt juga perlu diumumkan secara transparan dan tepat waktu, termasuk mengenai alasan penghentian perdagangan serta dampaknya. Sehingga semua pelaku pasar memiliki akses informasi yang setara untuk mengurangi risiko penyalahgunaan," pintanya.

 

Perlu Koordinasi dengan OJK

Pasar saham Indonesia naik 23,09 poin
Pekerja mengamati pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di salah satu perusahaan Sekuritas, Jakarta, Rabu (14/11). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berhasil bertahan di zona hijau pada penutupan perdagangan hari ini. (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Lebih lanjut, koordinasi antar lembaga terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan KPPU juga dibutuhkan dalam memantau dan menindak praktik-praktik yang melanggar hukum. Semisal, insider trading atau manipulasi pasar.

Ia beranggapan, kolaborasi ini dibutuhkan menciptakan ekosistem pasar yang adil, transparan, dan kompetitif. Perlindungan atas pasar dan keadilan bagi seluruh pelaku usaha merupakan prioritas utama. Sehingga KPPU akan terus memantau praktik-praktik yang mungkin merugikan investor atau menciptakan ketidakadilan dalam persaingan.

"KPPU berkomitmen untuk memastikan bahwa semua pelaku usaha, baik besar maupun kecil, memiliki kesempatan yang sama untuk bersaing secara adil dan berkelanjutan di semua pasar, termasuk di bursa saham," tuturnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya