Liputan6.com, Jakarta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mewaspadai, kebijakan pembekuan sementara (trading halt) pada sistem perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI) dapat jadi peluang bagi pelaku pasar yang tidak bertanggung jawab, untuk memanipulasi harga saham atau mengambil keuntungan dari informasi yang tidak simetris.
Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha menilai, jika trading halt terjadi dalam jangka waktu yang lama atau terlalu sering, risiko persaingan usaha tidak sehat dapat terjadi. Sehingga merugikan perusahaan kecil atau menengah karena kesulitan bertahan akibat ketidakpastian pasar.
Advertisement
Baca Juga
Sementara perusahaan besar dengan modal kuat dapat memanfaatkan situasi untuk mengakuisisi perusahaan yang lemah semisal emiten UMKM, dan meningkatkan konsentrasi pasar atau potensi monopolinya.
Advertisement
"Untuk itu KPPU berpendapat bahwa regulasi yang ketat atas trading halt wajib dijalankan agar tidak mengarah pada persaingan usaha tidak sehat atau praktik monopoli," seru Eugenia, Kamis (20/3/2025).
Seperti diketahui, pada Selasa (18/3/2025) lalu telah terjadi pembekuan sementara (trading halt) sistem perdagangan di BEI pada pukul 11:19:31 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS). Dipicu penurunan indeks harga saham gabungan (IHSG) mencapai 5 persen.
Perdagangan dilanjutkan kembali pukul 11:49:31, kemudian IHSG berakhir melemah 3,84 persen.
Secara praktik, Eugenia memandang trading halt merupakan mekanisme yang dirancang dan dibutuhkan untuk menjaga stabilitas pasar dan mencegah kepanikan yang berlebihan.
"Namun dalam situasi tertentu, trading halt dapat berpotensi meningkatkan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, meskipun hal ini tidak selalu terjadi," imbuhnya menegaskan kembali.
Menurut dia, ini terjadi lantaran selama trading halt, informasi tentang alasan penghentian perdagangan mungkin tidak merata. Perusahaan besar dengan akses informasi yang lebih baik, misalnya melalui jaringan internal atau koneksi dengan otoritas, dapat memanfaatkan situasi ini untuk mengambil keputusan strategis sebelum pasar dibuka kembali.
"Hal ini dapat memberi mereka keunggulan kompetitif yang tidak adil dan memperkuat posisi dominan mereka di pasar. Karena dapat menimbun saham sebelum trading halt dan menjualnya dengan harga tinggi setelah pasar dibuka dan merugikan investor kecil," ungkapnya.
Peluang untuk Pialang Pasar
Di sisi lain, pialang pelaku pasar tertentu juga dapat memanfaatkan volatilitas yang terjadi setelah trading halt dihentikan. Untuk menciptakan fluktuasi harga yang tidak wajar, seperti memicu panic selling atau panic buying guna mengambil keuntungan dari pergerakan harga yang ekstrem.
Oleh karenanya, Eugenia menambahkan, KPPU berpendapat potensi tersebut perlu dicegah dengan pembuatan regulasi ketat atas trading halt.
"Trading halt juga perlu diumumkan secara transparan dan tepat waktu, termasuk mengenai alasan penghentian perdagangan serta dampaknya. Sehingga semua pelaku pasar memiliki akses informasi yang setara untuk mengurangi risiko penyalahgunaan," pintanya.
Advertisement
Perlu Koordinasi dengan OJK
Lebih lanjut, koordinasi antar lembaga terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan KPPU juga dibutuhkan dalam memantau dan menindak praktik-praktik yang melanggar hukum. Semisal, insider trading atau manipulasi pasar.
Ia beranggapan, kolaborasi ini dibutuhkan menciptakan ekosistem pasar yang adil, transparan, dan kompetitif. Perlindungan atas pasar dan keadilan bagi seluruh pelaku usaha merupakan prioritas utama. Sehingga KPPU akan terus memantau praktik-praktik yang mungkin merugikan investor atau menciptakan ketidakadilan dalam persaingan.
"KPPU berkomitmen untuk memastikan bahwa semua pelaku usaha, baik besar maupun kecil, memiliki kesempatan yang sama untuk bersaing secara adil dan berkelanjutan di semua pasar, termasuk di bursa saham," tuturnya.
