KPPU Selidiki Dugaan Monopoli LPG

Deputi bidang Kajian dan Advokasi KPPU Taufik Ariyanto mengabarkan, sejak tahun lalu pihaknya telah melaksanakan kajian atas penjualan LPG non subsidi di Indonesia.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana Diperbarui 10 Mar 2025, 09:32 WIB
Diterbitkan 10 Mar 2025, 09:32 WIB
KPPU Selidiki Dugaan Monopoli LPG
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memulai penyelidikan awal atas dugaan praktik monopoli dalam penjualan LPG nonsubsidi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memulai penyelidikan awal atas dugaan praktik monopoli dalam penjualan LPG nonsubsidi yang dilakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) di pasar midstream.

Penyelidikan awal soal dugaan praktik monopoli LPG yang berasal dari kajian KPPU tersebut akan berfokus pada pencarian alat bukti terhadap dugaan pelanggaran Pasal 17 UU Nomor 5 Tahun 1999, tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Deputi bidang Kajian dan Advokasi KPPU Taufik Ariyanto mengabarkan, sejak tahun lalu pihaknya telah melaksanakan kajian atas penjualan LPG non subsidi di Indonesia. 

KPPU menduga terdapat pelaku usaha yang melakukan praktik monopoli terhadap penjualan LPG non subsidi di pasar midstream (atau pasar gas LPG bulk non PSO untuk dikemas ulang). Dengan menjual harga yang tinggi dan menikmati keuntungan yang tinggi (super normal profit).

"Harga LPG Non Subsidi yang tinggi tersebut diduga mengakibatkan banyak konsumen yang beralih menggunakan LPG subsidi (LPG 3 kg)," ujar Taufik dalam keterangan tertulis, Senin (10/3/2025).

Dalam kajiannya, ia menambahkan, KPPU mendalami struktur pembentukan harga di sektor tersebut, khususnya dari hulu hingga hilir.

Saat ini, penjualan LPG Subsidi sebagai Public Service Obligation (PSO) dilakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga, yang menguasai lebih dari 80 persen pasokan LPG dalam negeri dan LPG impor. 

PT PPN juga menjual LPG yang tidak bersubsidi dengan merek dagang BrightGas. Anak usaha PT Pertamina (Persero) tersebut juga melakukan penjualan gas secara bulk kepada perusahaan lain, yakni BlueGas dan PrimeGas, yang merupakan produsen LPG tabung non subsidi.

"Dalam penjualan tahun 2024, KPPU menemukan adanya keuntungan yang tinggi atau super normal profit dari penjualan LPG non subsidi sebesar 10 kali lipat dibandingkan laba penjualan LPG subsidi, atau sekitar Rp 1,5 triliun," terang Taufik. 

Promosi 1

Diduga Bikin Harga LPG Lebih Tinggi

Pertamina Naikan Harga LPG Non Subsidi
Pekerja menata tabung gas elpiji di salah satu agen di Rawasari, Jakarta, Selasa (12/7/2022). Ditengah kenaikan harga gas LPG nonsubsidi seperti Bright Gas dan tabung elpiji 12 kg, Manajemen PT Pertamina Patra Niaga memastikan harga untuk LPG subsidi 3 kg tidak mengalami kenaikan atau tetap. (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya

KPPU menduga perilaku eksklusif dan eksploitatif PT PPN melalui penjualan LPG dengan harga yang lebih tinggi kepada konsumen downstream. Yang juga merupakan pesaing langsung PT Pertamina Patra Niaga di pasar LPG non subsidi, berpotensi melanggar Pasal 17 (Monopoli) di UU Nomor 5 Tahun 1999.

"Akibat perilakunya, harga LPG non subsidi menjadi sangat tinggi, membuat konsumen enggan menggunakan LPG non subsidi dan beralih pada LPG subsidi," imbuh Taufik kembali menekankan. 

Sehingga, ia menambahkan, praktik tersebut turut berdampak pada terbebaninya anggaran negara, meningkatnya subsidi LPG yang tidak tepat sasaran, dan meningkatkan jumlah impor tabung gas.

"Berdasarkan informasi dari kajian tersebut, KPPU menilai perlu dilakukan penyelidikan awal atas dugaan praktik monopoli PT PPN dalam penjualan LPG non subsidi di pasar midstream," tegas dia.

 

Bos Pertamina Bagikan Kontak Pribadi

Pertamina Naikan Harga LPG Non Subsidi
Pekerja menata tabung gas elpiji di salah satu agen di Rawasari, Jakarta, Selasa (12/7/2022). Ditengah kenaikan harga gas LPG nonsubsidi seperti Bright Gas dan tabung elpiji 12 kg, Manajemen PT Pertamina Patra Niaga memastikan harga untuk LPG subsidi 3 kg tidak mengalami kenaikan atau tetap. (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya

Menindaki kasus korupsi di tubuh perseroan, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri membuka tangan terhadap segala aduan terkait BBM. Imbas kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang melibatkan Pertamina dan anak usaha. 

Untuk itu, Simon menyiapkan nomor telepon khusus yang bisa dihubungi demi menampung laporan. Meskipun begitu, ia mengaku saat ini kontak tersebut baru bisa menerima layanan SMS, dan tengah didaftarkan agar bisa melayani pesan via WhatsApp.

"Selain kami punya call center di 135, saya juga punya nomor khusus di 081417081945," ucap Simon dalam sesi konferensi pers beberapa waktu lalu.

Simon pun menerima usulan dari publik, untuk ikut melibatkan pihak ketiga dalam melakukan proses uji terhadap spesifikasi BBM milik Pertamina. Adapun selama ini proses uji lab dilakukan oleh Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). 

"Sudah pasti gagasan ini sangat baik dan kami sambut baik. Tentunya dengan ada pihak ketiga yang lebih independen bisa melakukan uji dengan standar yang lebih bisa diterima," ujar dia.

Infografis Efek Donald Trump Menang Pilpres AS ke Perekonomian Global
Infografis Efek Donald Trump Menang Pilpres AS ke Perekonomian Global. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya