Tarif Listrik Bisa Turun, Ini Syaratnya

Saat ini memang sudah ditetapkan harga gas khusus ‎untuk kelistrikan, tetapi formulanya masih dikaitkan dengan harga minyak Indonesia.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 19 Mei 2018, 19:30 WIB
Diterbitkan 19 Mei 2018, 19:30 WIB
20151105- Tarif Listrik Subsidi Tidak Jadi Naik-Jakarta
Petugas tengah patroli di dalam ruang panel listrik di Rusun Benhil, Jakarta, Kamis (5/11/2015). Pemerintah akan tetap memberikan subsidi listrik kepada pelanggan 450 Volt Ampere (VA). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan harga gas khusus untuk sektor kelistrikan, seperti halnya harga batu bara khusus. Jika usulan ini dikabulkan, maka bisa menurunkan tarif listrik.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Andy Noorsaman Sommeng mengatakan, dirinya telah mengusulkan harga gas khusus untuk alokasi kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO). Harga has khusus tersebut untuk sektor kelistrikan.

"Dari awal pun DMO sudah harus ada. Maksud saya kalau sekarang tanpa DMO pun kalau mau murah untuk kepentingan dalam negeri bisa murah," kata Andy, di Jakarta, Sabtu (19/5/2018).

Jika harga biaya pokok produksi listrik semakin murah, maka akan berimbas pada tarif listrik yang dibebankan ke masyarakat bisa turun. Dampaknya, masyarakat bisa menjangkau listrik murah.

‎"Mimpi saya harga listrik turun, orang miskin yang enggak mampu bebas listrik sebesar 25 kilo Watt hour (kWh) per bulan. bebas free, tidak usah bayar, kita kasih saja," paparnya.

 

Patokan Masih Harga Minyak

20160413- Tarif Listrik untuk Rumah Tangga akan Naik-Jakarta- Angga Yuniar
Sekitar 18 juta pelanggan dari 22 juta pelanggan 900 VA akan dikenakan tarif baru sebesar Rp1.400 per kWh mulai 1 Juli 2016, Jakarta, Rabu (13/4). Kenaikan tersebut pasca dikuranginya subisidi listrik 2016. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Andy mengungkapkan, saat ini memang sudah ditetapkan harga gas khusus ‎untuk kelistrikan. Namun formulanya masih dikaitkan dengan harga minyak Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP). Sehingga jika ICP mengalami kenaikan maka secara otomatis harga gas naik, kondisi ini membuat biaya pokok produksi listrik semakin berat.

"Kalau di sini sudah ada gas dialokasikan dalam negeri sudah tapi harga beda-beda ya, sekarang ICP berapa USD 67 perbare ya sekarang total 14,5 persen, agak berat," paparnya.

Namun gagasan Andy tersebut masih bertepuk sebelah tangan, belum ada tindaklanjutnya. Meksi begitu dia mengklaim Menteri ESDM Ignasius Jonan telah menyambut positif usulanya."Yang belum respon ya saya nggak tau siapa. Pak Menteri sih maunya cepet, cepat,"tandasnya.

 Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya