Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Dalam Tahun Anggaran 2018 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
“PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan diberikan THR dalam Tahun Anggaran 2018,” bunyi Pasal 2 ayat (1) PP ini, seperti dikutip dari laman resmi Setkab, Jakarta, Kamis (24/5/2018).
Advertisement
Baca Juga
PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang dimaksud dalam aturan tersebut, antara lain:
a. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditempatkan di luar negeri;
b. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang dipekerjakan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi induknya;
c. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang diberhentikan sementara;
d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri penerima uang tunggu; dan
e. Calon PNS atau CPNS.
PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang dimaksud dalam PP tersebut tidak termasuk PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang diperbantukan di luar instansi pemerintah.
“THR bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagimana dimaksud diberikan sebesar penghasilan pada bulan Mei,” bunyi Pasal 3 ayat (1) PP ini.
Penghasilan ini diberikan bagi:
a. PNS, Prajurit TNI, Angggota Polri, dan Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja;
b. Penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan; dan
c. Penerima tunjangan menerima tunjangan (THR) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Cair Juni
PP Nomor 19 Tahun 2018 juga menegaskan bahwa besaran penghasilan sebagaimana dimaksud tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, penghasilan sebagaimana dimaksud dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.
“Pemberian THR sebagaimana dimaksud dibayarkan bulan Juni,” bunyi Pasal 4 PP ini.
Ketentuan mengenai teknis pelaksanaan peraturan pemerintah ini, menurut PP ini, diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“Peraturan Pemerintah ini berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 23 Mei 2018 itu.
Advertisement