Besaran THR Pegawai Non PNS Dari Rp 3 Juta sampai Rp 24 Juta

Ini rincian besaran THR yang bisa diterima pegawai non-pns

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 25 Mei 2018, 12:05 WIB
Diterbitkan 25 Mei 2018, 12:05 WIB
6 Tradisi Unik Jelang Lebaran di Indonesia
Ilustrasi THR. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pimpinan dan Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pada Lembaga Non-Struktural (LNS). Besaran THR yang diterima paling kecil Rp 3,4 juta untuk pegawai pelaksana Non-PNS hingga Rp 24,98 juta untuk jabatan Kepala atau Ketua LNS. 

LNS adalah lembaga selain kementerian atau lembaga pemerintah non-kementerian yang dibentuk dengan Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Pimpinan dan pegawai non-PNS pada LNS diberikan THR,” bunyi Pasal 2 PP ini, seperti dikutip dari laman resmi Setkab, Jakarta, Jumat (25/5/2018). 

LNS yang pimpinan dan pegawai non-PNS diberikan THR sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, ditetapkan dengan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). 

“THR sebagaimana dimaksud, yaitu sebesar penghasilan bulan Mei sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penghasilan bagi pimpinan dan pegawai non-PNS pada LNS yang bersangkutan,” bunyi Pasal 4 ayat (1) PP ini.

Menurut PP ini, pemberian THR sebagaimana dimaksud dibayarkan pada bulan Juni. Dalam hal pembayaran THR sebagaimana dimaksud belum dapat dibayarkan pada bulan Juni, pembayaran dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Rincian Besaran THR Pegawai Non PNS

Dok Foto: Setkab
Dok Foto: Setkab

Ditegaskan dalam PP ini, ketentuan mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 23 Mei 2018 itu.

Jika dilihat, besaran THR bagi pegawai Non-PNS di LNS paling kecil diterima Pegawai Pelaksana Non-PNS untuk pendidikan SD/SMP/Sederajat dengan masa kerja sampai dengan 10 tahun sebesar Rp 3,40 juta. THR paling tinggi diterima Kepala atau Ketua LNS sebesar Rp 24,98 juta. 

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya