OJK Tutup BPR Budisetia di Padang

Penetapan status Bank Dalam Pengawasan Khusus disebabkan BPR Budisetia tidak mampu memperbaiki kinerja keuangan.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 25 Mei 2018, 17:07 WIB
Diterbitkan 25 Mei 2018, 17:07 WIB
20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015
Tulisan OJK terpampang di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta,(4/11/2015). Pengawas Pasar Modal OJK mengatakan pembahasan enam langkah sudah final karena tidak ada lagi perdebatan dari segi substansi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Budisetia. Pencabutan tersebut melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP–98/D.03/2018 tanggal 25 Mei 2018.

Penutupan BPR Budisetia yang beralamat di Jalan Prof. DR. Hamka No.115, Kelurahan Air Tawar Barat, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat terhitung sejak tanggal 25 Mei 2018.

Dikutip dari keterangan OJK, sebelum dilakukan pencabutan izin usaha, BPR tersebut telah masuk status Bank Dalam Pengawasan Khusus sejak tanggal 27 Februari 2018, dan sesuai ketentuan yang berlaku, kepada BPR dimaksud diberikan kesempatan selama 60 hari atau sampai dengan tanggal 27 April 2018 untuk melakukan upaya penyehatan.

"Penetapan status Bank Dalam Pengawasan Khusus disebabkan BPR tidak mampu memperbaiki kinerja keuangan BPR yang memenuhi standar yang ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku," tulis pernyataan OJK.

Upaya penyehatan yang dilakukan BPR sampai dengan batas waktu yang ditentukan, tidak dapat memperbaiki kondisi BPR untuk keluar dari status Bank Dalam Pengawasan Khusus yang harus memiliki Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (CAR) paling kurang sebesar 8 persen (delapan persen).

 

Penjaminan LPS

LPS Canangkan 2017 Sebagai Tahun Transformasi
Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) mencanangkan tahun 2017 ini sebagai tahun Transformasi.

Dengan pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Budisetia, selanjutnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-undang No. 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2009.

Otoritas Jasa Keuangan menghimbau kepada nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat Budisetia untuk tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

Masyarakat yang berkepentingan dapat menghubungi Kantor Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sumatera Barat yang beralamat di Gedung Bank Indonesia Padang Lantai 2, Jalan Jenderal Sudirman No.22 Padang 25128, telepon : 0751-890033 /890089.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya